Senin, 03 September 2012

Bid'ah Part II

Bid’ah hasanah adalah persoalan yang tidak pernah selesai dibicarakan. Hal ini
di samping karena banyak inovasi amaliah kaum Muslimin yang tercover dalam
bingkai bid’ah hasanah, juga karena adanya kelompok minoritas umat Islam
yang sangat kencang menyuarakan tidak adanya bid’ah hasanah dalam Islam.
Akhirnya kontroversi bid’ah hasanah ini selalu menjadi aktual untuk dikaji dan
dibicarakan. Toh walaupun sebenarnya khilafiyah tentang pembagian bid’ah
menjadi dua, antara bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah, tidak perlu terjadi.
Karena di samping dalil-dalil Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang
menunjukkan adanya bid’ah hasanah cukup banyak dan sangat kuat, juga
karena konsep bid’ah hasanah telah diakui sejak generasi sahabat pada masa
Khulafaur Rasyidin. Namun apa boleh dikata, kelompok yang anti bid’ah
hasanah tidak pernah bosan dan lelah untuk membicarakannya.

Dalam sebuah diskusi dengan tema Membedah Kontroversi Bid’ah, yang
diadakan oleh MPW Fahmi Tamami Provinsi Bali, di Denpasar, pada bulan Juli
2010, saya terlibat dialog cukup tajam dengan beberapa tokoh Salafi yang hadir
dalam acara tersebut. Dalam acara itu, saya menjelaskan, bahwa pembagian
bid’ah menjadi dua, bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah, merupakan keharusan
dan keniscayaan dari pengamalan sekian banyak hadits Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam yang shahih dan terdapat dalam kitab-kitab hadits yang otoritatif
(mu’tabar). Karena meskipun Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

 “Jabir bin Abdullah berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Sebaik-baik ucapan adalah kitab Allah. Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk
Muhammad. Sejelek-jelek perkara, adalah perkara yang baru. Dan setiap bid’ah
itu kesesatan.” (HR. Muslim [867]).

Termyata Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda:

“Jarir bin Abdullah al-Bajali radhiyallahu anhu berkata, Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang memulai perbuatan baik dalam
Islam, maka ia akan memperoleh pahalanya serta pahala orang-orang yang
melakukannya sesudahnya tanpa dikurangi sedikitpun dari pahala mereka. Dan
barangsiapa yang memulai perbuatan jelek dalam Islam, maka ia akan
memperoleh dosanya dan dosa orang-orang yang melakukannya sesudahnya
tanpa dikurangi sedikitpun dari dosa mereka.” (HR. Muslim [1017]).

Dalam hadits pertama, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menegaskan,
bahwa setiap bid’ah adalah sesat. Tetapi dalam hadits kedua, Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam menegaskan pula, bahwa barangsiapa yang
memulai perbuatan baik dalam Islam, maka ia akan mendapatkan pahalanya
dan pahala orang-orang yang melakukannya sesudahnya. Dengan demikian,
hadits kedua jelas membatasi jangkauan makna hadits pertama “kullu bid’atin
dhalalah (setiap bid’ah adalah sesat)” sebagaimana dikatakan oleh al-Imam al-
Nawawi dan lain-lain. Karena dalam hadits kedua, Nabi shallallahu alaihi wa
sallam menjelaskan dengan redaksi, “Barangsiapa yang memulai perbuatan
yang baik”, maksudnya baik perbuatan yang dimulai tersebut pernah
dicontohkan dan pernah ada pada masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam, atau
belum pernah dicontohkan dan belum pernah ada pada masa Nabi shallallahu
alaihi wa sallam. Di sisi lain, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam seringkali
melegitimasi beragam bentuk inovasi amaliah para sahabat yang belum pernah
diajarkan oleh beliau. Misalnya berkaitan dengan tatacara ma’mum masbuq
dalam shalat berjamaah dalam hadits shahih berikut ini:

 “Abdurrahman bin Abi Laila berkata: “Pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam, bila seseorang datang terlambat beberapa rakaat mengikuti shalat
berjamaah, maka orang-orang yang lebih dulu datang akan memberi isyarat
kepadanya tentang rakaat yang telah dijalani, sehingga orang itu akan
mengerjakan rakaat yang tertinggal itu terlebih dahulu, kemudian masuk ke
dalam shalat berjamaah bersama mereka. Pada suatu hari Mu’adz bin Jabal
datang terlambat, lalu orang-orang mengisyaratkan kepadanya tentang jumlah
rakaat shalat yang telah dilaksanakan, akan tetapi Mu’adz langsung masuk
dalam shalat berjamaah dan tidak menghiraukan isyarat mereka, namun setelah
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam selesai shalat, maka Mu’adz segera
mengganti rakaat yang tertinggal itu. Ternyata setelah Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam selesai shalat, mereka melaporkan perbuatan Mu’adz bin Jabal
yang berbeda dengan kebiasaan mereka. Lalu beliau shallallahu alaihi wa sallam
menjawab: “Mu’adz telah memulai cara yang baik buat shalat kalian.” Dalam riwayat Mu’adz bin Jabal, beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda; “Mu’adz
telah memulai cara yang baik buat shalat kalian. Begitulah cara shalat yang
harus kalian kerjakan”. (HR. al-Imam Ahmad (5/233), Abu Dawud, Ibn Abi
Syaibah dan lain-lain. Hadits ini dinilai shahih oleh al-Hafizh Ibn Daqiq al-’Id dan
al-Hafizh Ibn Hazm al-Andalusi).

Hadits ini menunjukkan bolehnya membuat perkara baru dalam ibadah, seperti
shalat atau lainnya, apabila sesuai dengan tuntunan syara’. Dalam hadits ini,
Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak menegur Mu’adz dan tidak pula berkata,
“Mengapa kamu membuat cara baru dalam shalat sebelum bertanya
kepadaku?”, bahkan beliau membenarkannya, karena perbuatan Mu’adz sesuai
dengan aturan shalat berjamaah, yaitu makmum harus mengikuti imam. Dalam
hadits lain diriwayatkan:

 “Rifa’ah bin Rafi’ radhiyallahu anhu berkata: “Suatu ketika kami shalat bersama
Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Ketika beliau bangun dari ruku’, beliau berkata:
“sami’allahu liman hamidah”. Lalu seorang laki-laki di belakangnya berkata:
“rabbana walakalhamdu hamdan katsiran thayyiban mubarakan fih”. Setelah
selesai shalat, beliau bertanya: “Siapa yang membaca kalimat tadi?” Laki-laki itu
menjawab: “Saya”. Beliau bersabda: “Aku telah melihat lebih 30 malaikat
berebutan menulis pahalanya”. (HR. al-Bukhari [799]).

Kedua sahabat di atas mengerjakan perkara baru yang belum pernah
diterimanya dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, yaitu menambah bacaan dzikir
dalam i’tidal. Ternyata Nabi shallallahu alaihi wa sallam membenarkan perbuatan
mereka, bahkan memberi kabar gembira tentang pahala yang mereka lakukan,
karena perbuatan mereka sesuai dengan syara’, di mana dalam i’tidal itu tempat
memuji kepada Allah. Oleh karena itu al-Imam al-Hafizh Ibn Hajar al-’Asqalani
menyatakan dalam Fath al-Bari (2/267), bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya
membuat dzikir baru dalam shalat, selama dzikir tersebut tidak menyalahi dzikir
yang ma’tsur (datang dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam), dan bolehnya
mengeraskan suara dalam bacaan dzikir selama tidak mengganggu orang lain.
Seandainya hadits “kullu bid’atin dhalalah (setiap bid’ah adalah sesat)”, bersifat
umum tanpa pembatasan, tentu saja Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam akan
melarang setiap bentuk inovasi dalam agama ketika beliau masih hidup.
Selanjutnya pembagian bid’ah menjadi dua, bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah,
juga dilakukan oleh para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam, termasuk
Khulafaur Rasyidin. Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya:
“Abdurrahman bin Abd al-Qari berkata: “Suatu malam di bulan Ramadhan aku
pergi ke masjid bersama Umar bin al-Khaththab. Ternyata orang-orang di masjid
berpencar-pencar dalam sekian kelompok. Ada yang shalat sendirian. Ada juga
yang shalat menjadi imam beberapa orang. Lalu Umar radhiyallahu anhu
berkata: “Aku berpendapat, andaikan mereka aku kumpulkan dalam satu imam,
tentu akan lebih baik”. Lalu beliau mengumpulkan mereka pada Ubay bin Ka’ab.
Malam berikutnya, aku ke masjid lagi bersama Umar bin al-Khaththab, dan
mereka melaksanakan shalat bermakmum pada seorang imam. Menyaksikan hal
itu, Umar berkata: “Sebaik-baik bid’ah adalah ini. Tetapi menunaikan shalat di
akhir malam, lebih baik daripada di awal malam”. Pada waktu itu, orang-orang
menunaikan tarawih di awal malam.” (HR. al-Bukhari [2010]).

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah menganjurkan shalat tarawih
secara berjamaah. Beliau hanya melakukannya beberapa malam, kemudian
meninggalkannya. Beliau tidak pernah pula melakukannya secara rutin setiap
malam. Tidak pula mengumpulkan mereka untuk melakukannya. Demikian pula
pada masa Khalifah Abu Bakar radhiyallahu anhu. Kemudian Umar radhiyallahu
anhu mengumpulkan mereka untuk melakukan shalat tarawih pada seorang
imam dan menganjurkan mereka untuk melakukannya. Apa yang beliau lakukan
ini tergolong bid’ah. Tetapi bid’ah hasanah, karena itu beliau mengatakan:
“Sebaik-baik bid’ah adalah ini”. Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya:

 “Al-Sa’ib bin Yazid radhiyallahu anhu berkata: “Pada masa Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar adzan Jum’at pertama dilakukan setelah
imam duduk di atas mimbar. Kemudian pada masa Utsman, dan masyarakat
semakin banyak, maka beliau menambah adzan ketiga di atas Zaura’, yaitu
nama tempat di Pasar Madinah.” (HR. al-Bukhari [916]).
Pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar adzan
Jum’at dikumandangkan apabila imam telah duduk di atas mimbar. Pada masa
Utsman, kota Madinah semakin luas, populasi penduduk semakin meningkat,
sehingga mereka perlu mengetahui dekatnya waktu Jum’at sebelum imam hadir
ke mimbar. Lalu Utsman menambah adzan pertama, yang dilakukan di Zaura’,
tempat di Pasar Madinah, agar mereka segera berkumpul untuk menunaikan
shalat Jum’at, sebelum imam hadir ke atas mimbar. Semua sahabat yang ada pada waktu itu menyetujuinya. Apa yang beliau lakukan ini termasuk bid’ah,
tetapi bid’ah hasanah dan dilakukan hingga sekarang oleh kaum Muslimin. Benar
pula menamainya dengan sunnah, karena Utsman termasuk Khulafaur Rasyidin
yang sunnahnya harus diikuti berdasarkan hadits sebelumnya.
Selanjutnya, beragam inovasi dalam amaliah keagamaan juga dipraktekkan oleh
para sahabat secara individu. Dalam kitab-kitab hadits diriwayatkan, beberapa
sahabat seperti Umar bin al-Khaththab, Abdullah bin Umar, Anas bin Malik, al-
Hasan bin Ali dan lain-lain menyusun doa talbiyah-nya ketika menunaikan ibadah
haji berbeda dengan redaksi talbiyah yang datang dari Nabi shallallahu alaihi wa
sallam. Para ulama ahli hadits seperti al-Hafizh al-Haitsami meriwayatkan dalam
Majma’ al-Zawaid, bahwa Anas bin Malik dan al-Hasan al-Bashri melakukan
shalat Qabliyah dan Ba’diyah shalat idul fitri dan idul adhha.
Berangkat dari sekian banyak hadits-hadits shahih di atas, serta perilaku para
sahabat, para ulama akhirnya berkesimpulan bahwa bid’ah terbagi menjadi dua,
bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah. Al-Imam al-Syafi’i, seorang mujtahid pendiri
madzhab al-Syafi’i berkata:

 “Bid’ah (muhdatsat) ada dua macam; pertama, sesuatu yang baru yang
menyalahi al-Qur’an atau Sunnah atau Ijma’, dan itu disebut bid’ah dhalalah
(tersesat). Kedua,sesuatu yang baru dalam kebaikan yang tidak menyalahi al-
Qur’an, Sunnah dan Ijma’ dan itu disebut bid’ah yang tidak tercela”. (Al-Baihaqi,
Manaqib al-Syafi’i, 1/469).

Pernyataan al-Imam al-Syafi’i ini juga disetujui oleh Syaikh Ibn Taimiyah al-
Harrani dalam kitabnya, Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam Ibn Taimiyah (juz. 20,
hal. 163).”
Setelah saya memaparkan penjelasan di atas, Ustadz Husni Abadi, pembicara
yang mewakili kaum Salafi pada waktu itu, tidak mampu membantah dalil-dalil
yang saya ajukan. Anehnya ia justru mengajukan dalil-dalil lain yang menurut
asumsinya menunjukkan tidak adanya bid’ah hasanah. Seharusnya dalam
sebuah perdebatan, pihak penentang (mu’taridh) melakukan bantahan terhadap
dalil-dalil yang diajukan oleh pihak lawan, sebagaimana diterangkan dalam ilmu
Ushul Fiqih. Apabila pihak penentang tidak mampu mematahkan dalil-dalil pihak
lawan, maka argumentasi pihak tersebut harus diakui benar dan shahih.
Ustadz Husni Abadi berkata: “Ustadz, dalam soal ibadah kita tidak boleh
membuat-buat sendiri. Kita terikat dengan kaedah al-ashlu fil-ibadah al-buthlan
hatta yadulla al-dalil ‘ala al-’amal, (hukum asal dalam sebuah ibadah adalah
batal, sebelum ada dalil yang menunjukkan kebenaran mengamalkannya)”.
Mendengar pernyataan Ustadz Husni, saya menjawab: “Kaedah yang Anda
sebutkan tidak dikenal dalam ilmu fiqih. Dan seandainya kaedah yang Anda
sebutkan ada dalam ilmu fiqih, maka kaedah tersebut tidak menolak adanya
bid’ah hasanah. Karena Anda tadi mengatakan, bahwa dalam soal ibadah tidak
boleh membuat-buat sendiri. Maksud Anda tidak boleh membuat bid’ah hasanah.
Lalu Anda berargumen dengan kaedah, hukum asal dalam sebuah ibadah
adalah batal, sebelum ada dalil yang menunjukkan kebenaran mengamalkannya.
Tadi sudah kami buktikan, bahwa bid’ah hasanah banyak sekali dalilnya. Berarti,
kaedah Anda membenarkan mengamalkan bid’ah hasanah, karena dalilnya
jelas.”
HA berkata: “Ustadz, dalam surat al-Maidah, ayat 3 disebutkan:

 “Pada hari ini aku sempurnakan bagimu agamamu dan aku sempurnakan
bagimu nikmat-Ku.” (QS. al-Maidah : 3)”

Ayat di atas menegaskan bahwa Islam telah sempurna. Dengan demikian, orang
yang melakukan bid’ah hasanah berarti berasumsi bahwa Islam belum
sempurna, sehingga masih perlu disempurnakan dengan bid’ah hasanah.”
Saya menjawab: “Ayat 3 dalam surat al-Maidah yang Anda sebutkan tidak
berkaitan dengan bid’ah hasanah. Karena yang dimaksud dengan
penyempurnaan agama dalam ayat tersebut, seperti dikatakan oleh para ulama
tafsir, adalah bahwa Allah subhanahu wa ta’ala telah menyempurnakan kaedahkaedah
agama. Seandainya yang dimaksud dengan ayat tersebut, tidak boleh
melakukan bid’ah hasanah, tentu saja para sahabat sepeninggal Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam tidak akan melakukan bid’ah hasanah. Sayidina Abu
Bakar menghimpun al-Qur’an, Sayyidina Umar menginstruksikan shalat tarawih
secara berjamaah, dan Sayyidina Utsman menambah adzan Jum’at menjadi dua
kali, serta beragam bid’ah hasanah lainnya yang diterangkan dalam kitab-kitab
hadits. Dalam hal ini tak seorang pun dari kalangan sahabat yang menolak halhal
baru tersebut dengan alasan ayat 3 surat al-Maidah tadi. Jadi, ayat yang
Anda sebutkan tidak ada kaitannya dengan bid’ah hasanah. Justru bid’ah
hasanah masuk dalam kesempurnaan agama, karena dalil-dalilnya terdapat
dalam sekian banyak hadits Rasul shallallahu alaihi wa sallam dan perilaku para
sahabat.”

HA berkata: “Ustadz, hadits Jarir bin Abdullah al-Bajali, tidak tepat dijadikan dalil
bid’ah hasanah. Karena hadits tersebut jelas membicarakan sunnah Rasul
shallallahu alaihi wa sallam. Bukankah redaksinya berbunyi, man sanna fil
Islaam sunnatan hasanatan. Di samping itu, hadits tersebut mempunyai latar
belakang, yaitu anjuran sedekah. Dan sudah maklum bahwa sedekah memang ada tuntunannya dalam al-Qur’an dan Sunnah. Jadi hadits yang Ustadz jadikan
dalil bid’ah hasanah tidak proporsional.”
Saya menjawab: “Untuk memahami hadits Jarir bin Abdullah al-Bajali tersebut
kita harus berpikir jernih dan teliti. Pertama, kita harus tahu bahwa yang
dimaksud dengan sunnah dalam teks hadits tersebut adalah sunnah secara
lughawi (bahasa). Secara bahasa, sunnah diartikan dengan al-thariqah
mardhiyyatan kanat au ghaira mardhiyyah (perilaku dan perbuatan, baik
perbuatan yang diridhai atau pun tidak). Sunnah dalam teks hadits tersebut tidak
bisa dimaksudkan dengan Sunnah dalam istilah ilmu hadits, yaitu ma ja’a
‘aninnabiy shallallahu alaihi wa sallam min qaulin au fi’lin au taqrir (segala
sesuatu yang datang dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, baik berupa ucapan,
perbuatan maupun pengakuan). Sunnah dengan definisi terminologis ahli hadits
seperti ini, berkembang setelah abad kedua Hijriah. Seandainya, Sunnah dalam
teks hadits Jarir bin Abdullah al-Bajali tersebut dimaksudkan dengan Sunnah
Rasul shallallahu alaihi wa sallam dalam terminologi ahli hadits, maka pengertian
hadits tersebut akan menjadi kabur dan rancu. Coba kita amati, dalam teks
hadits tersebut ada dua kalimat yang belawanan, pertama kalimat man sanna
sunnatan hasanatan. Dan kedua, kalimat berikutnya yang berbunyi man sanna
sunnatan sayyi’atan. Nah, kalau kosa kata Sunnah dalam teks hadits tersebut
kita maksudkan pada Sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam dalam
terminologi ahli hadits tadi, maka akan melahirkan sebuah pengertian bahwa
Sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam itu ada yang hasanah (baik) dan ada
yang sayyi’ah (jelek). Tentu saja ini pengertian sangat keliru. Oleh karena itu,
para ulama seperti al-Imam al-Nawawi menegaskan, bahwa hadits man sanna fil
islam sunnatan hasanatan, membatasi jangkauan makna hadits kullu bid’atin
dhalalah, karena makna haditsnya sangat jelas, tidak perlu disangsikan.
Selanjutnya, alasan Anda bahwa konteks yang menjadi latar belakang (asbab alwurud)
hadits tersebut berkaitan dengan anjuran sedekah, maka alasan ini
sangat lemah sekali. Bukankah dalam ilmu Ushul Fiqih telah kita kenal kaedah,
al-’ibrah bi ’umum al-lafzhi la bi-khusush al-sabab, (peninjauan dalam makna
suatu teks itu tergantung pada keumuman kalimat, bukan melihat pada
konteksnya yang khusus).”

HA berkata: “Ustadz, menurut al-Imam Ibn Rajab, bid’ah hasanah itu tidak ada.
Yang namanya bid’ah itu pasti sesat.”
Saya menjawab: “Maaf, Anda salah dalam mengutip pendapat al-Imam Ibn
Rajab al-Hanbali. Justru al-Imam Ibn Rajab itu mengakui bid’ah hasanah. Hanya
saja beliau tidak mau menamakan bid’ah hasanah dengan bid’ah, tetapi beliau
namakan Sunnah. Jadi hanya perbedaan istilah saja. Sebagai bukti, bahwa Ibn
Rajab menerima bid’ah hasanah, dalam kitabnya, Jami’ al-’Ulum wa al-Hikam fi
Syarth Khamsin Haditsan min Jamawi’ al-Kalim, beliau mengutip pernyataan al-
Imam al-Syafi’i yang membagi bid’ah menjadi dua. Dan seandainya al-Imam Ibn Rajab memang berpendapat seperti yang Anda katakan, kita tidak akan
mengikuti beliau, tetapi kami akan mengikuti Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam dan para sahabat yang mengakui adanya bid’ah hasanah.”
HA berkata: “Ustadz, dalil-dalil yang Anda ajukan dari Khulafaur Rasyidin, seperti
dari Khalifah Umar, Utsman dan Ali, itu tidak bisa dijadikan dalil bid’ah hasanah.
Karena mereka termasuk Khulafaur Rasyidin. Dan Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam telah memerintahkan kita mengikuti Khulafaur Rasyidin, dalam hadits
‘alaikum bisunnati wa sunnatil khulafair rasyidin al-mahdiyyin (ikutilah sunnahku
dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang memperoleh petunjuk). Dengan demikian,
apa yang mereka lakukan sebenarnya termasuk Sunnah berdasarkan hadits ini.”
Saya menjawab: “Ustadz Husni yang saya hormati, menurut hemat kami
sebenarnya yang tidak mengikuti Khulafaur Rasyidin itu orang yang menolak
bid’ah hasanah seperti Anda. Karena Khulafaur Rasyidin sendiri melakukan
bid’ah hasanah. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kita
mengikuti Khufaur Rasyidin. Sementara Khulafaur Rasyidin melakukan bid’ah
hasanah. Berarti Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kita
melakukan bid’ah hasanah. Dengan demikian kami yang berpendapat dengan
adanya bid’ah hasanah itu sebenarnya mengikuti Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam dan Khulafaur Rasyidin. Oleh karena itu, mari kita ikuti Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam dan Khulafaur Rasyidin dengan melakukan bid’ah
hasanah sebanyak-banyaknya.”
HA berkata: “Ustadz Idrus, kalau Anda mengatakan bahwa hadits kullu bid’atin
dhalalah maknanya terbatas dengan artian bahwa sebagian bid’ah itu sesat,
bukan semua bid’ah, lalu apakah Anda akan mengartikan teks berikutnya, yang
berbunyi wa kullu dhalalatin finnar, dengan pengertian yang sama, bahwa
sebagian kesesatan itu masuk neraka, bukan semuanya. Apakah Ustadz berani
mengartikan demikian?”
Saya menjawab: “Ustadz Husni yang saya hormati, dalam mengartikan atau
membatasi jangkauan makna suatu ayat atau hadits, kita tidak boleh mengikuti
hawa nafsu. Akan tetapi kita harus mengikuti al-Qur’an dan Sunnah pula. Para
ulama mengartikan teks hadits kullu bid’atin dhalalah dengan arti sebagian besar
bid’ah itu sesat, karena ada sekian banyak hadits yang menuntut demikian.
Sedangkan berkaitan teks berikutnya, wa kullu dhalalatin finnar (setiap
kesesatan itu di neraka), di sini kami tegaskan, bahwa selama kami tidak
menemukan dalil-dalil yang membatasi jangkauan maknanya, maka kami akan
tetap berpegang pada keumumannya. Jadi makna seluruh atau sebagian dalam
sebuah teks itu tergantung dalil. Yang namanya dalil, ya al-Qur’an dan Sunnah.
Jadi membatasi jangkauan makna dalil, dengan dalil pula, bukan dengan hawa
nafsu.” Demikianlah dialog saya dengan Ustadz Husni Abadi, di Denpasar pada
akhir Juli 2010 yang lalu.