Minggu, 21 Juli 2013

Penalaran Ta'lili



PENALARAN TA’LILI

Disusun Oleh :
HABIBULLAH
24121518-2

Mahasiswa Program Magister
Konsentrasi Fiqh Modern
Unit 1 Non-Reguler





Dosen Pembimbing :
Prof. Dr. H. Mukhsin Nyak Umar, S.Hi, MA


PROGRAM PASCASARJANA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AR-RANIRY
DARUSSALAM – BANDA ACEH
2012-2013 

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah

Konstruksi dasar pembinaan hukum Islam telah diletakkan oleh Rasulullah SAW yang bentuk-bentuk cakupan hukum yang diformulasikannya dapat berupa; pertama, penjelasan yang berkaitan dengan arti dan maksud al-Qur’an yang kemudian dijelaskan oleh Nabi dalam contoh dan perbuatan. Kedua, penjelasan yang berkaitan dengan perluasan dasar-dasar yang dinyatakan oleh al-Qur’an yang kelihatannya menambah hukum yang dinyatakan al-Qur’an itu sendiri, dan ketiga, penjelasan yang berkaitan dengan pembatasan/pengurangan kandungan al-Qur’an.

Dari konstruksi Nabi tersebut, kemudian para teoritisi hukum Islam mulai menyusun konstruksi metodologi untuk menafsirkan ayat-ayat dan hadis dalam usaha untuk mendekatkan pemahaman kepada maksud dan tujuan syari’at serta berusaha untuk mendekatkan hasil penalaran/pemahaman tersebut dengan realitas sosial yang  berkembang ditengah-tengah masyarakat.

 Para mujtahid tidak membuat, tetapi hanya menemukan hukum. Hal itu adalah karena keyakinan dalam Islam bahwa hukum dibuat oleh Tuhan sebagai asy-Syari’ (pembuat hukum). Manusia hanyalah memahami (fiqh) hukum Ilahi tersebut. Proses pemahaman terhadap hukum itu disebut istinbaht al-hukm melalui kegiatan intelektual yang disebut ijtihad. Hasil-hasil hukum yang diistinbat melalui kegiatan ijtihad itu dinamakan fiqih.

            Penemuan hukum dimaksudkan sebagai suatu proses individualisasi dan konkretisasi peraturan-peraturan umum dengan mengaitkannya kepada peristiwa/kasus khusus. Penemuan hukum berbeda dengan penelitian hokum yang lebih luas sifatnya. Penemuan hukum bersifat klinis yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan  apa hukum suatu kasus konkret tertentu. Penelitian hukum menyelidiki hukum sebagai sebuah fenomena sosial dengan mempelajari hubungannya dengan fenomena sosial lainnya. Juga melakukan penyelidikan normatif terhadap hukum untuk melakukan inventarisasi peraturan hukum, menemukan asas/doktrin hukum, meneliti taraf sinkronisasi dan sistematik hukum serta menemukan hukum untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian sesungguhnya penemuan hukum hanyalah sebagian dari penelitian hukum.[1]

Tujuan penemuan hukum haruslah dipahami oleh mujtahid dalam rangka mengembangkan pemikiran hukum dalam Islam secara umum dan menjawab persoalan-persoalan hukum kontemporer yang kasusnya tidak diatur secara eksplisit oleh Al Quran dan Hadis. Oleh karenanya dengan berbagai macam metode yang diterapkan diharapakan akan dapat menemukan hukum-hukum dalam memecahkan berbagai persoalan yang muncul, makalah ini akan mencoba menguraikan metode penemuan hukum ta’lili.  

Dari uraian yang telah saya kemukakan di atas, untuk mendapatkan suatu gambaran dan batasan, maka yang menjadi permasalahan dalam penulisan makalah ini adalah : Bagaimana terjadinya ijtihad ta’lili (penalaran ta’lili) dalam meng’illah suatu hukum.
















BAB II
PEMBAHASAN

PENALARAN METODE TA’LILI

A.    Pengertiaan dan Pembagian Istinbath

Menurut bahasa, kata istinbath merupakan akar kata dari kata nabatha-yanbuthu-nabthan yang berarti air yang pertama kali keluar/tampak pada seseorang yang menggali sumur. Dikatakan istanbatha al-faqih berarti mengeluarkan hukum (fiqh) yang tersembunyi dengan pemahaman dan ijtihadnya.

            Al-Jurjani memberikan arti istinbath menurut bahasa dengan mengeluarkan air dari mata air (dalam tanah).[2] Karena itu secara umum kata istinbath digunakan dalam arti al-istikhraj (mengeluarkan).  Sedangkan menurut istilah, kata istinbath diberikan pengertian oleh para ulama dengan beberapa penekanan yang hampir sama. Misalnya al-Jurjani memberikan definisi istinbath dengan :

إستخراج المعاني من النصوص بفرط الذهن وقوة القريحة

“mengeluarkan kandungan hukum dari nas-nas (al-Qur’an dan sunnah) dengan ketajaman nalar serta kemampuan yang optimal.
           
 Kata istinbath terdapat dalam al-Qur’an dalam bentuk fi’l al-mudhari’ yaitu yastanbithunah yang terdapat dalam Surat An-Nisa’ ayat 83.

Muhammad Mushtafa al-Maraghi mengartikan kata istinbath dengan mengeluarkan sesuatu yang tersembunyi dari pandangan mata. Ketika menafsirkan ayat 83 dari surat an-Nisa’, dia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan yastanbithunah adalah mengeluarkan sesuatu yang tersembunyi (tidak jelas) dengan ketajaman pemikiran mereka.

            Berdasarkan uraian di atas, dapat ditarik garis bawahi bahwa istilah istinbath menurut para teoretisi hukum Islam agak identik dengan ijtihad. Sebagaimana diketahui bahwa pengertian ijtihad menurut para teoretisi hukum Islam adalah upaya mencurahkan segenap kemampuan faqih dalam mengeluarkan hukum-hukum yang amaliyah dari dalil-dalil yang terperinci.

Secara garis besar ada dua macam perangkat atau metode yang dikembangkan oleh para teoretisi hukum Islam dalam rangka istinbath-nya yang meliputi metode istinbath yang dilakukan dengan cara menggali hukum kepada nas secara langsung dan kedua metode yang dilakukan dengan cara menggali hukum dengan cara mengembalikan kepada nas secara tidak langsung, tetapi hanya melalui kaidah-kaidah umum yang dikenal dengan al-qawaid al-fiqhiyyah.

Untuk jenis metode yang pertama, para teoretisi hukum Islam merumuskan tiga metode penemuan hukum yakni (1) metode interpretasi linguistik (ath-thuruq al-bayaniyah); (2) metode kausasi (istinbath ta’lili); dan (3) metode istinbath istishlahi.[3] Ketiga metode tersebut dikenal juga dengan nama metode istinbath ushuli (pokok). Disebut demikian sebab wujud dari metode tersebut mendahului furu’ atau fiqh yang merupakan produk dari penerapan metode istinbath tersebut.

Sedang metode kedua dapat disebut dengan metode istinbath qawa’id kulliyyah. Metode ini merupakan seperangkat kaidah yang dibangun berdasarkan penelitian secara induktif terhadap berbagai kasus fiqh yang kemudian dijustifikasi dengan nas-nas yang bersifat kulliyah. Fungsi dari kaidah-kaidah tersebut adalah untuk mengembalikan berbagai permasalahan fiqhiyah maupun menyelesaikan kasus-kasus baru yang bersifat cabang.




B.     Pengertian Metode Ta’lili/ Ijtihad Ta’lili

            Metode kausasi (at-ta’lil) merupakan bagian penting dalam penemuan hukum syar’i karena metode penalaran ta’lili ini merupakan upaya penemuan hukum untuk kasus yang tidak ada teks hukumnya. Di sini teks hukum yang ada diperluas cakupannya sehingga bisa mencakup kasus-kasus yang tidak terdapat teks hukumnya (nasnya).

Penalaran ta’lili adalah penalaran yang didasarkan kepada anggapan bahwa ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Tuhan untuk mengatur prilaku manusia ada alasan logis atau nilai hukum yang akan dicapainya, maka pada dasarnya penalaran ta’lili merupakan metode istimbat hukum yang berupaya menggunakan illat tersebut sebagai alat utamanya.
Dari beberapa rumusan yang dikemukakan ulama’ ushul fiqh dapat disimpulkan bahwa illat adalah suatu keadaan atau sifat yang jelas (dhahir) yang dapat diukur dan mengandung relevansi (munasabah) sehingga kuat dugaan dialah yang menjadi alasan penetapan suatu ketentuan Allah dan Rasul-Nya.[4]
Yang dimaksud dengan ijtihad ta’lili adalah mengambil kesimpulan hukum dari nas dengan pertimbangan ‘illat al-hukm (pangkal sebab/alasan) ditetapkannya suatu hukum. Kemudian diambil sebagai bahan perbandingan (miqyas) bagi peristiwa hukum yang di luar nas yang dimaksud dengan jalan analogi.

Untuk melakukan istinbath hukum secara qiyasi (ta’lili), menurut mayoritas teoretisi hukum Islam diperlukan beberapa rukun yang harus dipenuhi, yaitu :
  1. al-ashl, kasus asal, yang ketentuannya telah ditetapkan dalam nas, dan analogi berusaha memperluas ketentuan itu kepada kasus baru;
  2. al-far’, kasus baru, sasaran penerapan ketentuan asal;
  3. al-‘illat, kausa, yang merupakan sifat dari kasus asal dan ditemukan sama dengan kasus baru;
  4. al-hukm (ketentuan) kasus asal yang diperluas kepada kasus baru.
Untuk melakukan istinbath hukum secara qiyasi, maka ‘illat hukum merupakan hal yang pokok dan perlu diperhatikan. Maka sebagian ulama ushul seperti al-Bazdawi berpendapat bahwa rukun qiyas itu hanya satu yaitu ‘illat saja.

Oleh karena itu, cara ini kemudian dikenal juga dengan metode istinbath isti’lali, yakni metode mengambil kesimpulan hukum yang didasarkan kepada ‘illat hukum. Misalnya tentang larangan membakar/memusnahkan harta anak yatim yang diqiyaskan dengan larangan memakan harta mereka dengan batil.

C.    Pengertian ‘Illat

Secara etimologi ‘illat berasal dari kata علة-عل yang berarti sakit, yang menyusahkan, sebab, udzur.[5] Secara terminologi menurut Atha bin Khalil, ‘illat adalah sesuatu yang dengan sebab keberadaannya maka hukum menjadi ada. Atau perkara yang memunculkan hukum berupa pensyariatan suatu hukum. Illat adalah dalil, tanda, dan yang memberi tahu adanya hukum. Menurut Abdul Wahhab Khallaf ‘illat adalah sifat dalam hukum ashal yang dijadikan dasar hukum. Menurut Muhammad Abu Zahrah, ‘illat adalah sebagai suatu sifat lahir yang menetapkan dan sesuai dengan hukum. Menurut Mu’in Umar, ‘illat ialah suatu sifat yang ada pada ashal yang sifat itu menjadi dasar untuk menetapakan hukum ashal serta untuk mengetahui hukum pada fara’ yang belum ditetapkan hukumnya.
Maka dapat disimpulkan ‘illat ialah sesuatu yang memberikan batasan terhadap hukum, sehingga disebut juga tanda yang dijadikan dasar hukum, jadi hukum itu disyariatkan karena adanya ‘illat.
Contoh Illat adalah sebagai berikut:
o Seperti menghabiskan harta anak yatim merupakan suatu sifat yang terdapat pada perbuatan memakan harta anak yatim yang menjadi dasar untuk menetapkan harapannya hukum menjual harta anak yatim.[6]
o Sifat memabukkan pada khamr, sehingga semua yang memabukkan dihukumi sebagai khamr.[7]
o Atau pembunuhan sengaja dengan pedang sebagai ‘illat qishas, sebab tindak pidana yang diancam dengan hukuman qishas ialah segala bentuk penganiayaan dengan alat atau senjata yang mematikan.[8]
‘Illat adalah suatu keadaan atau sifat yang jelas, dapat diukur, dan mengandung relevansi sehingga dapat diduga secara kuat bahwa itulah yang menjadi alasan penetapan suatu ketentuan oleh Allah. Contohnya ialah kebolehan mengqashar shalat bagi musafir. Musafir dipandang sebagai ‘illat karena keadaannya jelas, yaitu tidak mukim, dapat diukur perjalanannya dengan jarak atau waktu dan memiliki relevansi antara musafir dengan mengqashar shalat, yaitu kemudahan. Kesukaran tidak bisa dijadikan ‘illat (dalam kasus mengqashar shalat), sebab kesukaran adalah sesuatu yang abstrak, sulit diukur karena tingkat kesukaran seseorang sangat relatif. Bila suatu keadaan tidak diketahui relevansinya dengan suatu ketentuan maka ia tidak dapat dikatakan ‘illat tetapi sebab. Sebagai misal adalah tergelincirnya matahari dengan kewajiban shalat dzuhur. Tergelincirnya matahari dianggap sebagai sebab karena ia tidak dapat diketahui relevansinya. Penggunaan dasar ‘illat sebagai dasar ijtihad diterima oleh hampir semua ulama ushul.[9] ‘Illat berbeda dengan sebab dan hikmah, sebab adalah sesuatu yang ada dengan sebab munculnya sesuatu yang lain,[10] sedangkan hikmah adalah suatu kebenaran yang berfaedah bagi diri manusia sesuai dengan kebutuhan manusia.[11]

Perbedaan antara ‘illat dengan hikmah adalah bahwa ‘illat merupakan pendorong atau pemicu disyariatkannya suatu hukum dengan kata lain, sesuatu penyebab disyariatkannya hukum. Sedangkan hikmah adalah perkara yang menjelaskan hasil dan tujuan hukum. Berdasarkan hal itu, ‘illat ada sebelum adanya hukum dan bukan merupakan hasil dari pelaksanaan hukum. Sedangkan hikmah adalah hasil yang mungkin diperoleh dari pelaksanaan hukum. Hikmah dengan makna seperti ini kadangkala terpisah dari hukum pada kondisi tertentu.
Perbedaan ‘illat dengan sebab yaitu sebab merupakan tanda yang memberitahu adanya suatu hukum seperti tergelincirnya matahari merupakan tanda yang memberitahu adanya sholat, sedangkan ‘illat adalah perkara yang karenanya terwujud hukum. Jadi, ‘illat adalah sebab pensyariatan hukum, bukan sebab adanya hukum, sehingga ‘illat termasuk dalil hukum. Contohnya: Firman Allah Ta’ala (QS. Al-Jumu’ah: 9)
Artinya: “ Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui.
Melalaikan sholat, menjadi sebab disyari’atkannya suatu hukum yaitu haramnya berjual beli ketika adzan jum’at. Dengan demikian disebut ‘illat bukan sebab. Berbeda dengan tergelincirnya matahari, bukan merupakan ‘illat karena sholat Dzuhur tidak disyari’atkan karenanya. Itu hanya merupakan tanda bahwa sholat dzuhur telah tiba.[12]
Para ulama Ushul Fiqh memandang masalah ‘illat menjadi 3 golongan :[13]
a. Golongan pertama (Mazhab Hanafi dan Jumhur) bahwa nash-nash hukum pasti memiliki ‘illat, sesungguhnya sumber hukum asal adalah ‘illat hukum itu sendiri, hingga ada petunjuk (dalil) yang menentukan lain.
b. Golongan yang kedua sebaliknya, bahwa nash-nash hukum itu tidak ber’illat, kecuali ada dalil yang menentukan adanya ‘illat.
c. Golongan ketiga ialah ulama yang menentang qiyas (nufatul qiyas) yang mengganggap tidak adanya illat hukum.

Dengan semakin luasnya perkembangan kehidupan dan makin dirasakan meningkatnya tuntutan pelayanan hukum dalam kehidupan umat Islam. Maka banyak ketentuan hukum nash yang harus memperhatikan jiwa yang melatarbelakanginya, jiwa itu tidak dalam aplikasinya pada suatu saat dan keadaan tertentu, ketentuan hukum yang disebutkan dalam nash tidak dilaksanakan. Yang dimaksud dengan jiwa yang melatarbelakangi sesuatu ketentuan hukuim ialah illat hukum atau kausa hukum.[14] Selama „illat hukum masih terlibat, ketentuan hukum berlaku, sedang jika illat hukum tidak tampak, ketentuan hukum pun tidak berlaku. Dalam perkembangan ilmu Hukum Islam, para fuqaha melahirkan kaidah fiqh yang mengatakan :

“Hukum itu berkisar bersama illatnya, baik ada atau tidak adanya.

Arti kaidah fiqh tersebut ialah setiap ketentan hukum berkaitan denga ‘illat (kausa) yang melatarbelakanginya ; jika ‘illat ada, hukum pun ada, jika ‘illat tidak ada, hukum pun tidak ada. Menentukan sesuatu sebagi „illat hukum merupakan hal yang amat pelik. Oleh karenanya, memahami jiwa hukum yang dilandasi iman yang kokoh merupakan keharusan untuk dapat menunjuk illat hukum secara tepat.

Mengenai adanya kaitan antara ‘illat dan hukum, para fuqaha mazhab Zahiri tidak dapat menerimanya sebab yang sesunguhnya mengetahui ‘illat hukum hanyalah Allah dan Rasul-Nya. Manusia tidak mampu mengetahuinya secara pasti. Manusia wajib taat kepada ketentuan hukum nash menurut apa adanya.[15] Menetapkan adanya kaitan hukum denganillat yang melatarbelakangi amat diperlukan jika kita akan mengetahui hukum peristiwa yang belum pernah terjadi pada masa Nabi, yang terlihat adanya persamaaan illat hukum peristiwa yang terjadi pada masa Nabi disebutkan dalam nash. Dengan mengetahui illat hukum peristiwa yang terjadi pada masa Nabi dapat dilakukan qiyas atau analogi terhadap peristiwa yang terjadi kemudian.Illat sangat penting dan sangat menentukan ada atau tidak adanya hukum dalam kasus baru sangat bergantung pada ada atau tidak adanya „illat pada kasus tersebut. Sehingga ‘illat dirumuskan sebagai suatu sifat tertentu yang jelas dan dapat diketahui secara obyektif (zhahir), dapat diketahui dengan jelas dan ada tolak ukurnya (mundabith) dan sesuai dengan ketentuan hukum, yang eksistensinya merupakan penentu adanya hukum. Sedangkan hikmat adalah yang menjadi tujuan atau maksud disyariatkannya hukum, dalam wujud kemaslahatan bagi manusia. ‘Illat merupakan “tujuan yang dekat” dan dapat dijadikan dasar penetapan hukum, sedangkan hikmat merupakan “tujuan yang jauh” dan tidak dapat dijadikan dasar penetapan hukum.

Sedangkan menurut al-Syatibi berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ‘illat adalah hikmat itu sendiri, dalam bentuk mashlahat dan mafsadat, yang berkaitan dengan ditetapkannya perintah, larangan, atau keizinan, baik keduanya itu zhahir atau tidak, mundhabith atau tidak.[16] Jadi baginya illat itu tidak lain kecuali adalah mashlahat dan mafsadat itu sendiri. Kalau demikian halnya, maka baginya hukum dapat ditetapkan berdasarkan hikmat, tidak berdasarkan illat. Sebenarnya hikmat dengan illat mempunyai hubungan yang erat dalam rangka penemuan hukum.[17]

Berdasarkan pernyataan di atas dapat dipahami, bahwa dalam qiyas penemuan illat dari hikmat sangat menentukan keberhasilan mujtahid dalam menetapkan hukum. Dari sinilah dapat dilihat betapa eratnya hubungan antara metode qiyas dengan maqashid al-syariat Dalam pencarian illat dinyatakan bahwa salah satu syarat diterimanya shifat menjadi illat adalah bahwa shifat tersebut munusabat, yakni sesuai dengan maslahat yang diduga sebagai tujuan disyariatkan hukum itu. Maslahat dalam illat menjadi maslahat daruriyat, hajiyyat, dan takmiliyyat, dan dari sinilah muncul pengembangan prinsip dan teori maqashid al-syariat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa mashlahat yang menjadi tujuan utama disyariatkan hukum Islam, merupakan faktor penentu dalam menetapkan hukum melalui jalur qiyas.Illat adalah hal yang oleh syari (pembuat aturan) dijadikan tempat bersandar, tempat bergantung atau petunjuk adanya ketentuan hukum. Illat pada pokoknya dapat dibagi menjadi 3 macam atas dasar sumber pengambilannnya, yaitu illat diperoleh dengan dalil naqli, nas yang diperoleh dengan ijma dan illat yang diperoleh dengan jalan istinbath (pemahaman kepada nash).[18] Illat yang diperoleh dengan dalil naqli dibagi lagi menjadi tiga macam, yaitu yang diperoleh dengan jelas disebutkan dalam nash yang disebut sharih, yang diperoleh hanya dengan isyarat, yang disebut ima, dan yang diperoleh dari adanya
petunjuk sebab.[19]

Contoh lain adalah riba, di mana biasanya didefinisikan sebagai “tambahan yang diperjanjikan atas besarnya pinjaman ketika pelunasan hutang”. Jadi tekanannya pada “tambahan” sebagai ciri pokok riba.

Riba dapat juga didefinisikan dengan “tambahan atas besarnya pinjaman ketika pelunasan hutang yang mendatangkan kesengsaraan pihak peminjam”. Di sini tekanannya ada pada “kesengsaraan/zhulm”, bukan “tambahan”. “Tambahan” sebagai an-nau’/species,sedangkan “kesengsaraan” sebagai al-jins/genus/’illat.

Dari paparan di atas, dapat diketahui bahwa esensi riba adalah “tambahan” dan ada pula yang mengatakan esensinya adalah “zhulm”. Namun jika kembali kepada pangkal persoalan larangan riba, maka “tambahan” tidak mempunyai makna apa-apa. Sebaliknya, “ketidakadilan” adalah hal yang bertentangan dengan tujuan penetapan prinsip ekonomi Islam. Karenanya, ’illat larangan riba seharusnya “zhulm” bukan “tambahan”.

D.    Syarat-Syarat ‘Illat

Muhammad Hashim Kamali telah meringkas beberapa syarat ‘illat –meskipun sebagian besar masih kontroversial di antara para teoretisi hukum Islam– ke dalam lima butir berikut ini :
  1. ‘Illat harus merupakan sifat yang tetap (mundhabit) yang dapat diterapkan kepada semua kasus tanpa dipengaruhi oleh perbedaan pelaku, waktu dan tempat serta keadaannya;
  2. ‘Illat yang menjadi dasar dari qiyas haruslah jelas (zahir);
  3. ‘Illat harus merupakan sifat yang patut (al-washf al-munasib) yang mempunyai kaitan yang patut dan wajar dengan nas (hukm);
  4. ‘Illat harus muta’addi, yaitu kualitas obyektif yang dapat diterapkan untuk kasus-kasus yang lain;
  5. ‘Illat tidak boleh merupakan suatu sifat yang berusaha menandingi atau mengubah hukum dari nash.
E.      Rincian dan Macam-Macam ‘Illat
‘Illat adalah sesuatu yang mendorong disyariatkannya hukum. Oleh karena itu, ‘illat harus terdapat di dalam dalil baik secara jelas (sharih), menunjukkan (dilalah), penggalian (istinbath), atau secara qiyas. Itulah macam-macam ‘illat yang akan dituturkan dibawah ini yaitu sebagai berikut:
Pertama, ‘Illat yang terdapat secara jelas (Shurahatan), contohnya:
Artinya: “ Apabila tiga orang diantara kalian sedang berkumpul maka tidak boleh dua orang di antara kalian saling berbisik tanpa melibatkan orang yang ketiga karena hal itu akan membuatnya sedih.”( HR. Ahmad).
‘Illat pada hadits ini adalah karena perkara itu akan membuatnya sedih. Termasuk ‘illat karena menggunakan lafazh yang sharih, yaitu lafazh min ajli.
Kedua, Illat yang terdapat pada nash secara dilalah (penunjukan), contohnya dalam firman Allah SWT: (QS.Al-Anfal:60).
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ
Artinya: Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).
Kata menggentarkan musuh adalah sifat yang sesuai dengan mafhum bagi keharusan untuk mengadakan persiapan menghadapi musuh, lafazh tersebut merupakan ‘illat dilalah.
Ketiga, ‘illat yang terdapat dalam nash dengan jalan istinbath (mustanbath), contohnya dalam sabda Rasulullah SAW:
Artinya: “Apa pendapatmu andai kata engkau berkumur-kumur (pada saat berpuasa) apakah akan rusak berpuasamu?” Umar menjawab” Tidak”. Beliau bersabda begitu juga mencium.” (HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah)
Dari nash ini digali bahwa ‘illat batalnya puasa karena mencium adalah keluarnya sperma. Apabila seseorang mencium istrinya tidak keluar sperma maka tidak membatalkan puasa. Jadi Al-Inzal adalah ‘illat istinbatiyyah karena sama seperti berkumur-kumur.
Keempat, ‘Illat melalui qiyas, contohnya:
Artinya: “ Rasulullah SAW melarang orang kota (menyongsong guna membeli barang) kepada orang yang datang dari pelosok (pedesaan)”. (HR. Bukhari Muslim).
Dari segi syar’i telah menganggap sifat itu sesuai atau tidak, maka Ulama Ushul telah membagi sifat yang sesuai itu menjadi empat macam:
1) Sesuai dan berpengaruh ( Al-Munasib Al-Mu’tsir), yaitu sifat yang sesuai yang oleh syar’I telah disusun hukum yang sesuai dengan sifat itu, baik dalam nash maupun ijma’. Sifat tesebut telah ditetapkan sebagai ‘illat hukum. Seperti firman Allah: (QS. Al-Baqarah: 222).
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci apabila mereka Telah suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
Hukum pasti dalam nash ini adalah keharusan menghindari wanita di waktu haidh dan telah tersusun sebagi dasar, bahwa ia adalah kotoran (adza). Sedangkan sighat nash telah jelas bahwa ‘illat hukum ini adalah kotoran. Maka oleh karena itu kotoran yang menjadi sebab keharusn menghindari wanita di waktu haidh adalah sifat yang sesuai dan mempengaruhi (munasib dan mu’tsir).
2) Sesuai dan sepadan ( Al-Munasib Al-Mula’im), yaitu sifat yang sesuai yang oleh syar’I telah disusun hukum yang sesuai dengan hukum itu. Dan nash atau ijma’ belum menetapkannya sebagai ‘illat hukum yang telah disusun atas dasar sesuai dengannya. Contoh sifat yang sesuai yaitu keadaan seorang perempuan yang masih kecil sebagai ketetapan kewalian ayah dalam mengawinkan perempuan yang masih kecil hal ini telah terdapat ketetapan nash bahwa kewalian ayah adalah mengawinkan anak perempuan yang masih kecil dan perawan itu. Jadi hukumnya ialah ketetapan kekuasaan yang disusun atas dasar menyesuaikan sifat perawan dan kecil.
3) Sesuai dan dibiarkan (Al-Munasib Al-Mursal), yaitu sifat yang oleh syar’I tidak disusun hukum yang sesuai dengannya. Tidak pula terdapat dalil syara’ yang menunjukkan pengakuannya atau menyia-nyiakan pengakuannya bahawa sifat itu munasib, artinya dapat menunjukkan maslahah, namun ia mursal, artinya terlepas dari dalil pengakuan dan dalil pembatalan (ilgha’) yang disebut dengan al-Maslahatul Mursalah. Contohnya, kemslahatan-kemaslahatan yang oleh sahabat dijadikan dasar pensyariatan keharusan pajak bagi tanah pertanian, mencetak uang, pembukuan Al-Qur’an dan prenyebarannya.
4) Sesuai dan disia-siakan (Al-Munasib Al Mulgha’), yaitu sifat yang nyata bahwa pendasaran hukum adalah mewujudkan kemaslahatan hukum. Contohnya, menetapkan seseorang yang berbuka pada bulan Ramadhan secara sengaja dengan hukuman secara khusus adalah pengajaran baginya.[20]
F.     Pembagiaan ‘Illat

1.      ‘Illat Tasyri’i
Illat tasyri’i adalah ‘illat yang digunakan untuk mengetahui apakah suatu ketentuan masih perlu dipertahankan atau diubah, karena ‘illatnya telah bergeser ataupun karena tujuan yang diinginkannya akan tercapai. Contoh yang paling populer adalah ‘illat tentang zakat hasil pertanian. Para ulama masa lalu memahami ‘illat zakat pertanian adalah makanan pokok, dapat ditakar dan tahan lama. Tetapi ulama sekarang, semisal Yusuf Qardhawi menemukan ‘illat baru, yaitu an-nama’ (produktif). Oleh karena itu seluruh jenis tanaman yang produktif wajib dizakati.

2.‘Illat Qiyasi
‘Illat qiyasi adalah pemberlakuan ‘illat terhadap sesuatu yang tidak disebutkan secara tekstual karena adanya kesamaan dengan sesuatu yang telah disebut secara tekstual. Sebagai misal adalah haramnya minuman keras seperti wiski, tuak, brandi dan lain sebagainya, yang memiliki kesamaan ‘illat dengan khamr (sebagai asal yang ada nas hukumnya). Kesamaan ‘illatnya ialah memabukkan. Wiski dan minuman keras sejenis sebagai cabang yang memiliki sifat memabukkan, oleh karenanya ia menjadi haram.

            Qiyas sebagai salah satu kaidah penalaran dalam ushul fiqih diterima secara luas oleh kalangan fuqaha. Hanya sebagian kecil saja yang menolak qiyas. Mereka adalah kalangan mazhab Zahiri terutama Ibnu Hazm. Bagi Ibnu Hazm penggunaan qiyas adalah sesuatu yang mengada-ada. Allah hanya membebani hamba-Nya sesuai dengan kemampuannya. Jadi apa-apa yang tidak disebutkan dalam nas, merupakan sebuah keringanan bagi seorang mukallaf dan hukumnya mubah. Karena itu tidak perlu membuat ketentuan baru.

3.‘Illat Istihsani
‘Illat istihsani atau disebut juga dengan qiyas khafy adalah ‘illat pengecualian karena adanya ‘illat yang tersembunyi. Sebagai contoh ialah kehalalan sisa daging yang dimakan burung elang. Sebenarnya elang adalah tergolong jenis binatang buas. Daging binatang buas juga haram dimakan. Oleh karena itu sisa daging yang dimakan elang hukumnya juga haram. Qiyas yang demikian oleh ulama kalangan Hanafiyah dianggap kurang memuaskan. Sebab ada perbedaan khusus antara burung elang dengan binatang buas lain seperti harimau, macan, singa dan sebagainya. Burung elang makan dengan paruhnya yang suci. Oleh karena itu sisa makanannya juga suci hukumnya. Sementara itu binatang buas yang lain makan dengan mulutnya, yang di situ terdapat air liur. Oleh karenanya, sisa makanan yang dimakan olehnya diduga bercampur dengan air liur, yang berarti juga najis. Karenanya sisa makanan binatang buas menjadi haram hukumnya. ‘Illat istihsani lebih banyak digunakan oleh kalangan Hanafiah.[21]


G.    Cara Menemukan ‘Illat  

Untuk memperluas cakupan teks hukum yang ada, perlu dilakukan penyelidikan terhadap ketentuan hukum yang telah ada di dalam teks hukum guna mengkaji dan menemukan atribut yang menjadi dasar penetapannya. Dengan kata lain, ‘illat yang melandasi suatu hukum harus diselidiki.

            Para teoretisi hukum Islam telah mengembangkan beberapa  teknik untuk mengidentifikasi atribut yang menjadi ‘illat suatu hukum yakni melalui konteks suatu nas, ijma’ (konsensus ahli-ahli hukum) dan melalui ijtihad (penalaran).[22]

            Identifikasi atribut yang menjadi illat hukum melalui konteks nas dilakukan dengan cara melihat nas. ‘Illat dalam nas terkadang disebutkan secara langsung dan kadang-kadang berupa isyarat. ‘Illat yang disebutkan secara langsung biasanya ditandai dengan lafaz-lafaz dan lain sebagainya.

            Sedangkan ‘illat yang diketahui melalui isyarat biasanya dengan menggunakan sifat yang mengiringinya, seperti ayat :
الزانية والزاني فاجلدوا كل واحد منهما مائة جلدة
           
Disebutkannya az-zaniyyat waz-zani beriringan dengan lafaz fajlidu menunjukkan sifat dengan hukum. Maka dapat diketahui bahwa ‘illatnya adalah berzina.

            ‘Illat yang diketahui dengan ijma’ ialah ‘illat yang telah disepakati oleh para mujtahid. Sebagai misal adalah ‘illat “as-sighar” dalam masalah perwalian anak kecil dalam masalah harta.
            Apabila tidak ada ijma’ mengenai ‘illat suatu hukum, maka kita menggunakan tehnik ketiga, yaitu melalui ijtihad (penalaran). Ada dua cara yang diikuti dalam penalaran untuk mengidentifikasi ‘illat, pertama, klasifikasi dan eliminasi (as-sabr wa at-taqsim), yaitu pengujian terhadap ’illat dengan cara mengidentifikasi semua atribut yang diperkirakan mungkin menjadi ‘illat hukum kemudian satu-persatu ‘illat yang diperkirakan itu diuji untuk menemukan suatu ‘illat yang paling mungkin, kemudian ‘illat-illat lainnya dieliminasi. Sebagai misal ialah kasus seorang badui yang berhubungan badan (bersetubuh) dengan isterinya pada waktu siang hari di bulan Ramadhan. Oleh Nabi SAW ia diwajibkan membayar kaffarah. Pada mulanya mujtahid menduga bahwa berhubungan badan ialah ‘illatnya. Namun setelah diadakan penelitian lebih lanjut dan diadakan penyaringan hukum dari berbagai ‘illat, maka para mujtahid menetapkan adanya unsur kesengajaan berhubungan badan pada siang hari bulan Ramadhan sebagai ‘illat bagi kewajiban membayar kaffarah.[23]

Sedangkan kedua, dengan cara pengujian kesesuaian atribut yang dinyatakan sebagai ’illat dengan hukum, dan ini disebut konformitas (munasabah).    

Semua hukum hasil ijtihad harus ada ‘illatnya. Tuhan dalam menetapkan hukum memakai teori kebijaksanaan Tuhan “hal af’alullah mu’allalah bil mashalih amla?. Hal itu bisa dijelaskan secara logis dan ada alasannya, bisa disebutkan dan tidak disebutkan (bisa digali dan tidak bisa digali), sedangkan yang tidak bisa digali sangat kecil.

Struktur hukum Islam ada kaidah (rumah/bangunan) atau hukum/norma dan ada fondasi (dasar hukum/’illat) yakni analisis ‘illat dengan ilmu-ilmu yang modern. Misalnya kajian ilmu ekonomi Islam yang dilakukan oleh Anas Zarqa’ dalam kitabnya Islamiyyat ‘Ilm al-Iqtishad.


G.    Ayat-Ayat Yang Menjadi Penghujjah Penalaran Ta’lili

Surat Al-Baqarah ayat: 222

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya:
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.

Surat An-Nisaa ayat: 59
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu”. (an-Nisaa:59).























BAB III
KESIMPULAN

  Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Ada dua macam perangkat atau metode yang dikembangkan oleh para teoretisi hukum Islam dalam rangka melakukan istinbath, yaitu metode istinbath ushuli dan metode istinbath qawaid kulliyyah.
2.      Yang termasuk metode istinbaht ushuli adalah metode interpretasi linguistik (ath-thuruq al-bayaniyah), metode kausasi (istinbath ta’lili) dan metode istinbath istishlahi.
            3.   Bahwa istilah istinbath menurut para ulama ushul agaknya identik dengan ijtihad.
5.      Konstruksi metodologi hukum Islam sampai saat ini masih efektif digunakan sebagai metodologi penalaran hukum. Artinya metode kausasi (ijtihad ta’lili) akan digunakan apabila metode interpretasi linguistik (ath-thuruq al-bayaniyyah) dirasa kurang menjangkau tujuan hukum.
6.      Semua hukum hasil ijtihad harus ada ‘illatnya. Tuhan dalam menetapkan hukum memakai teori kebijaksanaan Tuhan “hal af’alullah mu’allalah bil mashalih amla?. Hal itu bisa dijelaskan secara logis dan ada alasannya, bisa disebutkan dan tidak disebutkan (bisa digali dan tidak bisa digali), sedangkan yang tidak bisa digali sangat kecil.

Demikianlah pembahasan tentang metode ijtihad ta’lili dalam tulisan ini. Ijtihad akan selalu terbuka dilakukan jika hukum yang telah ada belum bisa menjawab permasalahan yang berkembang dan aktual dalam masyarakat muslim.  









DAFTAR PUSTAKA


 ‘Atha bin Khalil. Ushul Fiqh. (Bogor : Pustaka Thariqul Izzah, 2008).
Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul al-Fiqh,  (Jakarta : Al-Majlis al-A‟la al-Indonesia 1972)

Abdul Wahhab Khallaf. Kaidah-Kidah Hukum Islam. (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1996)
Ahmad Hasan, Analogical Reasoning in Islamic Jurisprudence, terj. Widyawati, Qiyas Penalaran Analogi Di Dalam Hukum Islam, (Bandung : Pustaka, 2001)

Al-Ghazali, al-Mustashfa min ‘ilm al-Ushul (Kairo : Syirkah ath-Thiba’ah al-Fanniyyah al-Muttahidah, 1971).
Al-Syatibi, Al-Muwafakat fi Ushul al-Ahkam, Jilid I, Dar al-Fikr

Anwar, Syamsul, “Teori Konformitas dalam Metode Penemuan Hukum Islam al-Gazzali” dalam M. Amin Abdullah, dkk., Antologi Studi Islam: Teori dan Metodologi (Yogyakarta : DIP PTA IAIN Sunan Kalijaga, 2000), cet. I.

Asy-Syarif Ali bin Muhammad al-Jurjani, Kitab at-Ta’rifat (Beirut : Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1988)

Az-Zuhaili, Wahbah, Ushul al-Fiqh al-Islami (Damaskus : Dar al-Fikr,1986), cet. I

http://arsip.kotasantri.com/mimbar.php diakses tanggal 14 November 2009.
Kamali, Muhammad Hashim, Prinsip dan Teori-teori Hukum Islam (Ushul al-Fiqh), terj. Noor Haidi (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1996), cet.I.

Mahmud Yunus. Kamus Arab-Indonesia. (Jakarta: PT. Mahmud Yunus Wadzurriyah, 1972)
Mu’in Umar dkk.Ushul Fiqh. (Jakarta : Departemen Agama RI, 1985)
Muhammad Abu zahrah, Ushul al-Fiqh, Cet. 6, terj. Saefullah Mashum, (Jakarta: Pustaka Firdaus 2000)

Muhammad Maruf ad-Dawaalibi, Al Madkhal Ilaa Ilm Ushuul al-Fiqh, 1959

Mushtafa Syalabi, Ta’lil al-Ahkam (Beirut : Dar an-Nahdhah al-‘Arabiyyah, 1981)

Zein, Fuad, “Aplikasi Ushul Fiqh dalam Mengkaji Keuangan Kontemporer” dalam M. Amin Abdullah, dkk., “Mazhab Jogja” : Menggagas  Paradigma Ushul Fiqh Kontemporer (Yogyakarta : Ar-Ruzz Press, 2002), cet. I.


[1] Syamsul Anwar, “Teori Konformitas dalam Metode Penemuan Hukum Islam al-Gazzali” dalam M. Amin Abdullah dkk., Antologi Studi Islam : Teori dan Metodologi (Yogyakarta : DIP PTA IAIN Sunan Kalijaga, 2000), cet. I, h. 273-274.
[2] Asy-Syarif Ali bin Muhammad al-Jurjani, Kitab at-Ta’rifat (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1988), hal. 22
[3] Muhammad Salam Madzkur, al-Ijtihad fi at-Tasyri’ al-Islami (Beirut : Dar an-Nahdhah al-‘Arabiyah, 1984), h. 42-49; Muhammad Ma’ruf ad-Dawalibi, al-Madkhal ila ‘Ilm Ushul al-Fiqh (Damaskus : Dar al-Kutub al-Jadidah, 1965), h. 405-412. Sejauh ini para ahli hukum Islam tidak menyebut penyelarasan/sinkronisasi (at-taufiq) sebagai salah satu metode penemuan hukum. Menurut Syamsul Anwar, sesungguhnya metode ijtihad qiyasi dan metode ijtihad istishlahi dapat dimasukkan ke dalam satu kategori, yaitu metode kausasi. Dengan demikian, metode penemuan hukum Islam dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu metode interpretasi linguistik, metode kausasi dan metode penyelarasan. Lihat Syamsul Anwar, “Teori Konformitas…”, h. 275.
[4] Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul al-Fiqh,  (Jakarta: Al-Majlis al-A‟la al-Indonesia 1972),  hal. 84
[5] Mahmud Yunus. Kamus Arab-Indonesia. (Jakarta:. Mahmud Yunus Wadzurriyah, 1972), hal. 276.
[6] Mu’in Umar dkk.Ushul Fiqh. (Jakarta: Departemen Agama RI, 1985), hal. 121
[7] http://arsip.kotasantri.com/mimbar.php diakses tanggal 14 November 2009.
[8] Muhammad Abu Zahrah. Ushul Fiqh. (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2008), hal. 364

[9] Mushtafa Syalabi, Ta’lil al-Ahkam (Beirut : Dar an-Nahdhah al-‘Arabiyyah, 1981), h. 14-34

[10] Ali bin Muhammad al-Syarif al-Jurjani, al-Ta’rifat, (Riyadh: Maktabah Lubnan), hal.96.

[11] Ali bin Muhammad al-Syarif al-Jurjani, al-Ta’rifat……, hal. 123.
[12] ‘Atha bin Khalil. Ushul Fiqh. (Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2008), hal. 131- 136.
[13] Muhammad Abu zahrah, Ushul al-Fiqh, Cet. 6, terj. Saefullah Mashum, (Jakarta: Pustaka Firdaus 2000), hal.365.
[14] Ahmad Azhar Basyir, Pokok-Pokok Persoalan Filsafat Hukum Islam, (Yogyakarta: UII Pres, 1984),
hlm.20.

[15] Ibid.... hal.22.

[16] Al-Syatibi, Al-Muwafakat fi Ushul al-Ahkam, Jilid I, Dar al-Fikr, tt, hlm. 185.

[17] Contoh, dalam bidang ibadah (shalat qashar), boleh atau tidaknya, maka ditetapkan kebolehannya
itu „illatnya karena safr, sedangkan musyaqatnya merupakan hikmat
[18] Ibid...., hlm. 24.

[19] Muhammad Maruf  ad-Dawaalibi, Al Madkhal Ilaa Ilm Ushuul al-Fiqh, 1959, hlm. 417.
[20] Abdul Wahhab Khallaf. Kaidah-Kidah Hukum Islam. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996), hal. 105-112).
[21] Ahmad Hasan, Analogical Reasoning in Islamic Jurisprudence, terj. Widyawati, Qiyas Penalaran Analogi Di Dalam Hukum Islam, (Bandung: Pustaka, 2001), hal. 237-238.
[22] Al-Ghazali, al-Mustashfa min ‘ilm al-Ushul (Kairo: Syirkah ath-Thiba’ah al-Fanniyyah al-Muttahidah, 1971), h. 430-440; ‘Abd al-Wahhab al-Khallaf, ‘Ilm…, h. 75-7
[23] Wahbah az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami (Dar al-Fikr, 1986), cet. I, h. 692.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar