Rabu, 30 Oktober 2013

Hukum Rokok dan Merokok


Makalah Ushul Fiqh III (Modern)
HUKUM ROKOK

Disusun Oleh :
HABIBULLAH
24121518-2

Mahasiswa Program Magister
Konsentrasi Fiqh Modern
Unit 1 Non-Reguler





Dosen Pembimbing :
Dr. Khairuddin, MA


PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
DARUSSALAM – BANDA ACEH
2013-2014 


BAB I
PENDAHULUAN
Hukum merokok merupakan salah satu kontroversi yang terjadi di dunia Islam. Setiap ulama berbeda pendapat mengenai hukum rokok dan merokok, baik fatwa ulama independen maupun ulama yang tergabung dalam lembaga fatwa suatu daerah ataupun negara. Umat Islam berpegang terhadap apa yang telah difatwakan disertai dengan dalil-dalil yang dijelaskan ulama.
Hal tersebut memunculkan beberapa pertanyaan, yaitu bagaimana Islam memandang rokok ? apakah ada dalil yang jelas dalam menetapkan hukum rokok ? Lalu bagaimana Hukum Bagi mereka yang merokok ?
Pertanyaan ini merupakan dasar utama sebahagian orang benci terhadap rokok. Tidak sedikit yang sangat anti dengan rokok, namun banyak juga yang suka dengan rokok dengan dalil makruh yang tidak jatuh kedalam hukum haram dalam merokok.
Makalah ini khusus membahas mengenai hukum rokok serta merokok menurut kalangan ulama dalam konsep dasar hukum Islam. Nantinya diharapkan dalam membaca makalah ini dapat memberikan pemahaman yang jelas mengenai dasar hukum rokok itu sendiri serta penulis mengharapkan saran dan kritikan yang bersifat membangun agar makalah ini dapat menjadi lebih baik lagi.








BAB II
PEMBAHASAN

A. Hukum Dan Status Rokok Dalam Pendangan Ulama
1. Menurut Imam Ibnu ’Abidin rahimahullah
Di dalam Kitab Radd al-Muhtaar, Imam Ibnu ’Abidin rahimahullah menyatakan, ”Pendapat para ulama mengenai masalah ini (rokok) tidaklah seragam. Sebagian ulama berpendapat bahwa rokok hukumnya makruh; sebagian yang lain mengharamkannya, dan sebagian yang lain memubahkannya. Masing-masing menyatakan pendiriannya dalam karya-karya mereka.”
Masih menurut beliau, ”Di dalam Kitab Syarah al-Wahbaaniyyah karya Imam al-Surunbulaliy , beliau menyatakan, ”Dilarang jual beli rokok dan meminumnya (menghisapnya). Orang yang menghisap rokok di saat puasa tidak diragukan lagi ia telah berbuka. Di dalam Syarah al-Allamah Syaikh Isma’il al-Nablusiy, orang tua dari guru kami, ’Abd al-Ghaniy, terhadap kitab Syarah al-Durari, disebutkan bahwa seorang suami punya hak melarang isterinya memakan bawang putih, bawang merah, dan semua makanan yang menyebabkan mulut berbau…Gurunya guru kami, al-Musayyaraiy dan yang lainnya, memberikan fatwa larangan menghisap tembakau.”
’Allamah Syaikh ’Ali al-Ajhuriy memiliki sebuah risalah (tulisan) yang membolehkan menghisap tembakau. Di dalam tulisan itu disebutkan bahwasanya orang yang memberi fatwa bolehnya menghisap tembakau bersandar kepada Imam empat madzhab.
Ibnu ’Abidin menyatakan, ”Saya katakan, ”Ulama yang juga mengarang tulisan yang membolehkan menghisap tembakau adalah guru kami yang arif, ’Abdul Ghaniy al-Nablusiy. Tulisan itu berjudul al-Shulhu bain al-Ikhwaan fi Ibaahat Syurb al-Dukhaan. Beliau telah menjelaskan dengan sangat baik masalah ini dalam karya-karyanya. Beliau mengkritik dengan sangat keras orang-orang yang mengharamkan atau memakruhkan tembakau. Sebab, keduanya (haram dan makruh) adalah hukum syariat yang harus disandarkan pada dalil. Padahal tidak ada satupun dalil yang menunjukkan hukum itu. Pasalnya, tidak terbukti bahwa tembakau itu memabukkan, melemahkan, atau membahayakan (dharar). Tetapi justru terbukti bahwa ia memiliki beberapa manfaat. Hukum tembakau (rokok) masuk dalam kaedah ”al-ashl fi al-asyyaa’ ibaahah” (hukum asal dari benda adalah mubah). Sesungguhnya beberapa dharar yang terkandung di dalamnya tidak menjadikan keseluruhannya haram. Madu bisa membahayakan orang yang terkena penyakit kuning. Seandainya Allah swt menetapkan keharaman atau kemakruhan tembakau, maka pastilah ada dalil yang menunjukkannya. Akan tetapi, jika tidak ada, maka harus dinyatakan bahwa mubah adalah hukum asalnya. Nabi Saw tawaqquf (menahan diri) dalam masalah pengharaman khamar sebagai umm al-khabaaits (induk segala barang yang menjijikkan); padahal beliau adalah musyarri’, hingga turun nash qath’iy pada dirinya….”.[1]

2. Dalam Haasyiyyah al-Bujairimiy
Di dalam Haasyiyyah al-Bujairimiy disebutkan, ”Jika penguasa memerintahkan perkara-perkara mubah yang di dalamnya terdapat kemashlahatan bagi orang banyak, semacam menghisap rokok, maka, rakyat wajib mentaatinya.”[2]
Di dalam Fatawa al-Azhar, ’Abdurrahman Qaraa’ah menyatakan, ”Menghisap rokok tidak pernah terjadi di masa Nabi saw, Khulafaaur Rasyidin, shahabat, maupun tabi’in. Menghisap rokok terjadi pada masa-masa belakangan. Para ulama berpendapat, pendapat dalam masalah ini. Sebagian mereka mengharamkannya, dan sebagian lagi memakruhkan. Sebagian lagi memubahkannya. Saya (’Abdurrahman Qara’ah) menguatkan pendapat yang memakruhkannya…”[3]
Adapun Hasanain Muhammad Makhluf menguatkan pendapat yang memubahkannya. Di dalam Fatawa al-Azhar, beliau menyatakan, ”Kami menyatakan; ketahuilah, sesungguhnya hukum menghisap rokok adalah hukum ijtihaadiy. Pendapat para fuqaha dalam masalah ini tidaklah seragam. Yang benar menurut kami adalah sebagaimana yang disebutkan di dalam Kitab Radd al-Muhtaar; bahwa hukum menghisap rokok adalah mubah. Orang-orang yang bersandar kepada imam empat madzhab telah memfatwakan kebolehannya; seperti penuturan dari al-’Allamah al-Ajhuuriy al-Maalikiy di dalam tulisannya.”[4]

3. Menurut Lajnah al-Daaimah li al-Buhuuts wa al-’Ilmiyyah wa al-Iftaa’
Menurut Lajnah al-Daaimah li al-Buhuuts wa al-’Ilmiyyah wa al-Iftaa’, menghisap rokok hukumnya adalah haram. Di dalam Kitab Fatawa Lajnah al-Daaimah li al-Buhuuts wa al-’Ilmiyyah wa al-Iftaa’ disebutkan, ”Menghisab rokok hukumnya haram. Orang yang terlanjur menghisap rokok, ketika hendak masuk ke dalam masjid wajib membersihkan mulutnya untuk menghilangkan bau busuk mulutnya, dan untuk mencegah dharar dan gangguan bau rokok bagi orang-orang yang sholat. Akan tetapi, menghisap rokok tidaklah membatalkan wudhu.”[5]
Demikianlah, para fuqaha kontemporer berselisih pendapat mengenai status hukum rokok. Ada tiga pendapat masyhur dalam masalah ini; haram, makruh, dan mubah. Lantas, mana pendapat rajih yang wajib kita ikuti? Untuk menjawab pertanyaan ini harus diketahui terlebih dahulu pandangan syariat Islam terhadap hukum asal benda, baru setelah itu hukum-hukum derivatifnya.

B. Hukum Asal Benda
Pada dasarnya, para ulama sepakat bahwa benda hanya memiliki dua status hukum saja, yakni yakni halal dan haram. Sedangkan hukum atas perbuatan manusia ada lima, yakni wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.
Para ulama juga sepakat bahwa hukum asal benda adalah mubah, selama tidak ada dalil yang melarangnya. Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah SWT:
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
”Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi –karena sesungguhnya semua itu kotor– atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-An’aam (6): 145)
Ayat ini dengan sharih menyatakan bahwa tidak ada benda yang diharamkan oleh Allah swt, kecuali benda-benda yang disebut di dalam ayat ini. Hanya saja, karena ayat ini Makiyyah, maka benda-benda yang diharamkan hanya sebatas pada bangkai, darah yang mengalir, babi, dan binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Setelah itu, Syaari’ menambah jenis-jenis benda yang diharamkan, baik yang disebutkan di dalam al-Quran maupun hadits-hadits shahih; semacam binatang bertaring dan berkuku tajam, binatang jalalah, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, ayat ini dengan sharih menyatakan bahwa hukum asal dari benda adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Di ayat lain, Allah SWT berfirman:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
”Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (Qs. al-Baqarah (2): 29 )
Imam Syaukaniy di dalam Kitab Fath al-Qadiir menyatakan, ”Ayat ini merupakan dalil yang menunjukkan bahwa hukum asal dari benda yang diciptakan adalah mubah, hingga ada dalil yang memalingkan hukum asalnya (mubah)…”.[6]
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
”Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” (Qs. al-A’raaf (7): 32); dan masih banyak ayat lain yang memiliki pengertian senada. Berdasarkan ayat-ayat di atas dapat dipahami dua hal penting.
الأ صل فى الأشياء اباحة ما لم يرد دليل التحريم
“Hukum asal dari benda adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkan”
Walhasil, semua benda yang ada di alam ini telah ditetapkan kemubahannya oleh Allah SWT, kecuali benda-benda tertentu yang diharamkanNya.

C. Status Hukum Rokok
1. Hukum Asal Rokok
Tumbuhan yang dikenal dengan nama tembakau ditemukan orang pada akhir abad ke-10 Hijriah, kemudian penggunaannya mulai menyebar luas. Kenyataan itu mendorong para ulama berbicara menerangkan hukum-hukumnya menurut syari’at. Karena tembakau pada masa itu baru saja dikenal, ketentuan hukum syari’atnya tidak terdapat pada masa-masa sebelum itu. Para ulama fiqh ahli ijtihad pada masa itu dan beberapa masa sesudahnya, tidak ada yang dalam mazhabnya (termasuk pendiri mazhab empat) masing-masing melarang, membolehkan atau membenarkan orang menghisap rokok.
Tembakau dan cengkeh yang menjadi bahan utama pembuatan rokok adalah benda-benda yang berhukum mubah. Sebab, tidak ada satupun nash sharih yang mengharamkan keduanya, baik dalam al-Quran maupun sunnah. Dalam keadaan seperti ini; status hukum tembakau dan cengkeh harus dikembalikan kepada konteks hukum asalnya, yakni mubah.
Jika benda-benda tersebut (tembakau dan cengkeh) digunakan secara bersama-sama atau terpisah, maka penggunaannya diperbolehkan. Dengan demikian, produk yang menggunakan bahan baku tembakau, cengkeh, atau benda-benda mubah lainnya, mengikuti hukum bahan bakunya. Jika bahan bakunya berhukum mubah, maka produk olahannya juga berhukum mubah. Oleh karena itu, selama rokok dibuat dari bahan-bahan mubah, maka status hukum rokok juga mubah, bukan haram atau makruh.
‘Allamah ’Abd al-Ghaniy An Nablusiy, di dalam tulisannya menyatakan bahwa tidak ada satu pun dalil syariat yang mengharamkan ataupun memakruhkan rokok; juga tidak terbukti bahwa rokok itu memabukkan, melemahkan, atau menimbulkan bahaya secara umum pada orang yang menghisapnya, hingga ia menjadi haram atau makruh. Oleh karena itu, rokok termasuk dalam kaedah ”al-Ashl fi al-Asyyaa’ Ibaahah”.[7]
Di dalam Kitab Fatawa al-Azhar, ”…Pendapat yang terpilih adalah yang pertama (hukum asal dari sesuatu adalah mubah). Pasalnya, seperti yang dituturkan dalam Kitab al-Tahrir, menurut jumhur Hanafiyyah dan Syafiyyah, pendapat yang kuat adalah hukum asal dari benda adalah mubah…”.[8]
Ini dari sisi status hukum bendanya. Adapun dari sisi hukum perbuatannya, yakni merokok; harus ada perincian lebih mendalam.
Pertama, jika seseorang merokok, dan menyebabkan bahaya secara pasti pada dirinya (muhaqqah), maka orang tersebut dilarang merokok, dikarenakan telah tampak bahaya yang nyata bagi dirinya. Sebab, jika benda mubah mengandung atau menimbulkan dharar (bahaya) bagi individu tertentu; dan dhararnya bersifat muhaqqah (terbukti) bagi individu tersebut, maka benda itu haram dikonsumsi oleh individu itu; sedangkan hukum asal benda tersebut tetaplah mubah, bukan haram. Udang misalnya, hukum asalnya adalah mubah. Akan tetapi, bagi orang-orang tertentu, udang bisa mendatangkan bahaya (dharar) yang bersifat muhaqqah. Dalam kondisi semacam ini; orang tersebut dilarang (haram) mengkonsumsi udang, dikarenakan telah terbukti bahaya udang bagi dirinya. Hanya saja, hukum asal udang tetaplah mubah, bukan haram. Sebab, adanya dharar (bahaya) pada benda-benda mubah, tidaklah mengubah status kemubahan dari benda tersebut.[9]
Oleh karena itu, individu-individu lain tetap diperbolehkan mengkonsumsi udang selama tidak menyebabkan dharar yang bersifat muhaqqah bagi dirinya.
Ketentuan di atas didasarkan pada riwayat yang dituturkan oleh Ibnu Hisyam di dalam Kitab Siirahnya, ”Ketika Rasulullah saw melintas di Hijr, beliau berhenti di sana. Pada saat itu, orang-orang meminum air dari sumur Hijr. Ketika, para shahabat sedang istirahat, beliau saw bersabda, ”Janganlah kalian minum dari air sumur Hijr, janganlah kalian berwudluk dengan airnya untuk sholat. Adonan roti apapun yang kalian buat dengan menggunakan airnya, berikanlah kepada onta, dan janganlah kalian memakannya sedikitpun. Dan janganlah seorang diantara kalian keluar malam sendirian, kecuali ditemani oleh temannya.
Para shahabat melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Nabi Saw, kecuali dua orang laki-laki dari Bani Sa’idah. Salah satu dari orang itu keluar untuk memenuhi urusannya, sedangkan yang lain keluar untuk mencari onta miliknya. Adapun orang yang pergi untuk memenuhi urusannya, ia jatuh sakit. Sedangkan orang yang pergi untuk mencari ontanya, ia diterbangkan angin hingga terlempar di Jabalaiy Thaiyyi’.
Kejadian ini disampaikan kepada Rasulullah Saw. Beliau bersabda, ”Bukankah aku telah melarang kalian agar tak seorangpun diantara kalian pergi sendirian, kecuali disertai teman? Lalu, beliau Saw mendoakan orang yang jatuh sakit ketika hendak bepergian, dan sembuhlah ia dari sakitnya. Sedangkan laki-laki lain yang jatuh di Jabalaiy Thaiyyi`, sesungguhnya kabilah Thaiyyi` menunjukkan kepada Rasulullah Saw ketika beliau Saw tiba di Madinah”.[HR. Ibnu Hisyam dan Sirah Ibnu Hisyam]
Berdasarkan riwayat ini dapat disimpulkan; perkara-perkara yang hukum asalnya mubah, jika di dalamnya mengandung bahaya yang pasti (muhaqqah), maka perkara itu berhukum haram, sedangkan hukum asalnya tetaplah mubah. Sebab, minum air dari sumur manapun, hukum asalnya adalah mubah, termasuk air sumur Hijr. Larangan nabi saw agar para shahabat tidak meminum airnya, tidak menggunakannya untuk berwudluk, dan untuk membuat adonan roti, dikarenakan air tersebut mengandung bahaya. Keluarnya seorang laki-laki di waktu malam sendirian, juga termasuk perkara mubah. Adanya larangan dari Nabi saw agar para shahabat tidak keluar pada waktu malam di tempat itu seorang diri disebabkan karena bahaya (dlarar). Dengan demikian, perkara mubah (baik benda maupun perbuatan), jika perkara tersebut mengandung bahaya, maka hukumnya menjadi haram (karena bahaya yang dikandungnya), sedangkan hukum asalnya tetaplah mubah.
Kedua, Bila dilakukan di dalam masjid, hukumnya adalah makruh. Pasalnya ada larangan dari Nabi Muhammad saw bagi orang yang memakan bawang putih atau bawang merah masuk ke dalam masjid, dikarenakan bau menyengat yang dihasilkan dari keduanya. Imam Bukhari menuturkan sebuah hadits dari Jabir bin ’Abdullah ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا
”Barangsiapa memakan bawang putih atau bawang merah, hendaknya ia memisahkan diri dari kami, atau memisahkan diri dari masjid kami.” [HR. Imam Bukhari]
Imam Bukhari juga mengetengahkan sebuah hadits bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:
 مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ قَالَ فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ وَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِقِدْرٍ فِيهِ خَضِرَاتٌ مِنْ بُقُولٍ فَوَجَدَ لَهَا رِيحًا فَسَأَلَ فَأُخْبِرَ بِمَا فِيهَا مِنْ الْبُقُولِ فَقَالَ قَرِّبُوهَا إِلَى بَعْضِ أَصْحَابِهِ كَانَ مَعَهُ فَلَمَّا رَآهُ كَرِهَ أَكْلَهَا قَالَ كُلْ فَإِنِّي أُنَاجِي مَنْ لَا تُنَاجِي
”Barangsiapa memakan bawang putih atau bawang merah, hendaklah ia memisahkan diri dari kami, atau beliau bersabda, ”Hendaknya ia memisahkan diri dari masjid kami dan hendaknya ia duduk di rumahnya”. Sesungguhnya, Nabi saw diberi sebuah periuk yang di dalamnya terdapat sayur-sayuran. Beliau mendapati bau dari sayuran itu. Lalu, beliau bertanya, dan beliau diberitahu apa yang ada di sayuran itu. Lalu ia (perawi) berkata, “Para shahabat mendekatkan periuk itu ke beberapa shahabat yang bersama Nabi. Ketika beliau melihatnya, maka beliau tidak suka memakannya. Beliau saw bersabda, “Makanlah. Sesungguhnya aku berbisikan dengan malaikat”. [HR. Imam Bukhari]
Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Jabir bin ’Abdullah ra, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:
مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ وَإِنَّهُ أُتِيَ بِقِدْرٍ فِيهِ خَضِرَاتٌ مِنْ بُقُولٍ فَوَجَدَ لَهَا رِيحًا فَسَأَلَ فَأُخْبِرَ بِمَا فِيهَا مِنْ الْبُقُولِ فَقَالَ قَرِّبُوهَا إِلَى بَعْضِ أَصْحَابِهِ فَلَمَّا رَآهُ كَرِهَ أَكْلَهَا قَالَ كُلْ فَإِنِّي أُنَاجِي مَنْ لَا تُنَاجِي
”Barangsiapa memakan bawang putih atau bawang merah, hendaknya ia memisahkan diri dari kami, atau memisahkan diri dari masjid kami, dan hendaknya ia duduk di rumahnya”. Nabi Saw diberi sebuah periuk yang di dalamnya ada sayuran-sayuran, kemudian beliau saw mendapati bau. Lantas, beliau bertanya, dan beliau diberitahu apa yang ada di dalam sayuran itu. Kemudian perawi berkata, ”Para mendekatkannya kepada sebagian shahabatnya. Tatkala beliau mengetahuinya, beliau tidak suka memakannya, seraya berkata, ”Makanlah. Sesungguhnya aku berbisikan dengan malaikat”. [HR. Imam Muslim]
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Nabi saw melarang orang yang memakan bawang putih atau bawang merah mendekati masjid disebabkan karena baunya yang mengganggu orang lain. Dengan demikian, larangan Nabi saw disebabkan karena aroma atau bau menyengatnya; yang ini hal ini tentunya menganggu orang lain yang hendak beribadah kepada Allah SWT. Alasan ini diperkuat oleh hadits-hadits berikut ini. Dalam hadits yang dituturkan oleh Imam Muslim dari Jabir ra , bahwasanya ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْبَصَلِ وَالْكُرَّاثِ فَغَلَبَتْنَا الْحَاجَةُ فَأَكَلْنَا مِنْهَا فَقَالَ مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ الْمُنْتِنَةِ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ الْإِنْسُ
”Rasulullah saw melarang makan bawang mereka dan bawang bakung. Lalu, kebutuhan begitu mendesak kami, hingga akhirnya kami memakannya. Nabi saw bersabda, ”Barangsiapa memakan tumbuhan ini, janganlah mendekati masjid kami. Sesungguhnya malaikat terganggu karenanya, begitu pula manusia.” [HR. Imam Muslim]
Imam Muslim juga meriwayatkan sebuah hadits dari Jabir ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
”Barangsiapa memakan bawang merah, bawang putih, dan bawang bakung, janganlah mendekati masjid kami. Sesungguhnya malaikat merasa terganggu, sebagaimana anak Adam merasa terganggu darinya.” [HR. Imam Muslim]
Imam Muslim juga menuturkan sebuah hadits dari Umar ra bahwasanya ia sedang berkhuthbah;
إِنَّكُمْ أَيُّهَا النَّاسُ تَأْكُلُونَ شَجَرَتَيْنِ لَا أَرَاهُمَا إِلَّا خَبِيثَتَيْنِ هَذَا الْبَصَلَ وَالثُّومَ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَجَدَ رِيحَهُمَا مِنْ الرَّجُلِ فِي الْمَسْجِدِ أَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ إِلَى الْبَقِيعِ فَمَنْ أَكَلَهُمَا فَلْيُمِتْهُمَا طَبْخًا حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ قَالَ ح و حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ كِلَاهُمَا عَنْ شَبَابَةَ بْنِ سَوَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ جَمِيعًا عَنْ قَتَادَةَ فِي هَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ
”Wahai manusia, sesungguhnya kalian memakan dua tanaman yang menurutku tidak baik, yakni bawang merah dan bawang putih. Sungguh, dahulu aku melihat Rasulullah saw jika mendapati bau keduanya dari seseorang, beliau menyuruh orang itu keluar dari masjid. Karenanya, jika kalian ingin memakannya, hendaklah kalian memasaknya terlebih dahulu.” [HR. Imam Muslim]
Berdasarkan hadits-hadits ini dapatlah ditarik kesimpulan, bahwa orang yang mengkonsumsi sesuatu yang menimbulkan bau tidak sedap, dan berpotensi menganggu orang lain, semacam rokok dimakruhkan masuk ke dalam masjid. Pasalnya, asap rokok jelas-jelas menyebarkan aroma atau bau menyengat yang sangat mengganggu orang lain. Atas dasar itu, seseorang makruh merokok di dalam masjid dikarenakan bisa mengganggu orang lain.
Begitu pula jika seseorang merokok di tempat umum yang berpotensi mengganggu orang lain, maka hukumnya makruh, berdasarkan riwayat-riwayat di atas.
Ketiga, jika seseorang merokok, dan tidak menimbulkan dharar yang bersifat muhaqqah pada dirinya, serta dilakukan di tempat atau komunitas yang tidak menganggu orang lain, maka status hukumnya adalah boleh. Dalilnya adalah kebolehan memanfaatkan benda-benda mubah. Selain itu, ’illat yang menyebabkan pengharaman rokok, yakni bahaya yang bersifat muhaqqah terwujud pada orang tersebut, dan ia melakukan aktivitas di suatu tempat dan komunitas yang tidak terganggu oleh asap rokok.
                   Beberapa ulama yang menjelaskan tentang hukum rokok beserta argumennya seperti berikut[10]:
1. Dalil-dalil pihak yang mengharamkan
Pihak-pihak yang mengharamkan rokok mendasarkan dalil-dalilnya pada sejumlah ketentuan hukum syara’ yang pokok-pokoknya:
1. Unsur memabukkan : Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa tembakau mengandung unsur memabukkan, dan semua yang memabukkan adalah haram. Menurut mereka, asap tembakau dapat mengaburkan akal pikiran, sama dengan mabuk meskipun tidak disertai perasaan gemetar.
2. Unsur mengurangi stamina dan melemahkan badan
Mereka mengatakan juga, jika rokok tidak dapat dikatakan mengandung unsur yang memabukkan, yang sudah jelas mengurangi stamina dan melemahkan badan. Imam Ahmad bin Hanbal dan Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadis berasal Ummu Salamah r.a bahwasanya Rasulullah s.a.w:
نَهَى عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَ مُفَتِّرٍ
                   “ Melarang setiap yang memabukkan dan yang melemahkan badan”
3.  Rokok berbahaya
Yang dimaksud bahaya dalam hal itu terbagi menjadi dua macam:
a)    Membahayakan kesehatan badan
            Rokok membuat badan penghisapnya menjadi lemah, kekuatannya sangat berkurang, wajahnya menjadi pucat, terserang berbagai macam penyakit, seperti saluran pernafasan, infeksi paru-paru, TBC, dan sebagainya. Semua yang membahayakan haram di konsumsi, seperti firman Allah Swt Q.S An-Nisa’:29
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
 “ janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Atau dalam Q.S Al-Baqarah:195
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,”
Berdasarkan pada dalil di atas, mereka menganggap merokok dapat membunuh diri mereka meskipun secara perlahan-lahan[11].
b)    Membahayakan harta
Yang dimaksud ialah bahwa merokok sama artinya dengan membuang-buang harta. Allah SWT dalam firman-Nya menegaskan:
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” Q.S Al-Israa’:26-27)
Ucapan Rasulullah s.a.w menegaskan:
لاَضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah)
Jika orang mau mengakui bahwa rokok itu tidak ada manfaatnya sama sekali, tentu ia akan mengharamkannya. Haram bukan karena penggunanya melainkan karena perbuatannya yang membuang-buang harta.
Diantara ulama yang mengharamkan rokok adalah: Syaikhul-Islam Ahmad As-Sanhuriy Al-Bahutiy, Syaikhul Malikiyah Ibrahim Al-Liqaniy, Sayyid ‘Umar Al-Bashriy, ‘Isa Asy-Syahway Al-Hanafiy.

2.    Alasan yang memakruhkan merokok
Pihak-pihak yang memfatwakan menghisap rokok itu makruh mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Hukum rokok tidak memiliki dalil yang sharih baik dalam al-Qur’an maupun al-Hadits tetapi kembali kepada hukum ashal yaitu boleh. Dan merokok mengandung bahaya yang tidak bersifat muhaqqah (pasti), walaupun terlampau banyak dihisap. Kendati pada mulanya sedikit menghisap rokok, tetapi akhirnya ia menjadi pecandu rokok. Apabila bahaya tersebut sudah muhaqqah pada diri individu maka hukumnya adalah haram.
2. Mengurangi harta. Jika tidak dapat dikatakan bahwa merokok itu perbuatan membuang-buang uang, dan pemborosan, maka sekurang-kurangnya kebiasaan merokok mengakibatkan berkurangnya harta atau uang, tetapi pemborosan ini tidak termasuk ke dalam kategori pemborosan yang besar.
3. Baunya yang sangat mengganggu orang lain tidak merokok. Semua yang seperti itu adalah makruh.
4. Pada suatu ketika penghisap rokok tidak dapat memperoleh kegemaran yang dibutuhkan. Dalam keadaan demikian ia merasa gelisah dan merana.
3. Alasan mereka yang membolehkan orang merokok
Golongan ini berpegang pada kaidah, tembakau yang digunakan untuk rokok tidak dikenal di masa Nabi, sehingga tidak bisa diterangkan tentang halal dan haramnya. Tetapi segala sesuatu pada asalnya adalah mubah atau halal kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya, atau nampak adanya bahaya yang kemudian bisa ditetapkan hukum haramnya. Seperti firman Allah SWT Q.S Al-Baqarah:29
                   “Dia-lah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”
Dengan demikian, mereka mengatakan hukum awalnya mubah. Jika sekiranya dengan merokok itu dapat menimbulkan bahaya baginya terhadap kesehatan dirinya maka hukumnya haram. Dan jika bahaya yang ditimbulkannya lebih sedikit maka hukumnya makruh. Merokok termasuk dalam satu pemborosan harta yang sebaiknya tidak dibiasakan[12].
Ada pula golongan yang membolehkan merokok beranggapan bahwa:
1.      Pohon tembakau menurut zatnya adalah suci, tidak memabukkan, tidak berbahaya dan tidak kotor (menjijikkan). Menurut asalnya ia adalah mubah, kemudian dikenakan padanya hukum syara’:
2.      Penghisap rokok yang tidak merasa terganggu badannya ataupun akal dan pikirannya, ia boleh merokok.
3.      Orang yang merasa terganggu badannya ataupun akal dan pikirannya karena merokok, baginya rokok adalah haram. Sama dengan orang yang terganggu kesehatannya bila minum madu.
4.      Orang yang merasakan kemanfaatan merokok untuk mencegah gangguan penyakit, ia wajib memanfaatkannya.
5.      Menurut mereka ketentuan hukum merokok tergantung pada dampaknya. Namun jelas, mereka berpendapat, bahwa pada dasarnya merokok adalah mubah.[13]











DAFTAR PUSTAKA

’Abdurrahman Qaraa’ah, Fatawa al-Azhar
Ahmad Syar Basyi, Himpunan Fatwa. Surabaya : al-Ikhlas. 1992
Fatawa Lajnah al-Daaimah li al-Buhuuts wa al-’Ilmiyyah wa al-Iftaa’
Ibnu ’Abidin, Radd al-Muhtaar ‘ala al-Durri al-Mukhtar, Dar ‘Alim al-Kutub
Imam Syaukaniy, Tafsir Fath al-Qadiir, Beirut : Dar al-Ma’rifah
Muhammad bin Ahmad al-Syarbini, Haasyiyyah al-Bujairimiy ’Ala al-Khaathib, Beirut : Dar al-Kutub al-Ilmiyyah
Taqiyyuddin An Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islaamiyyah, Ushul Fiqh, Al-Quds : Min Mansyurat Hizb at-Tahrir. 1953
Yusuf Qardhawi, Fatwa-Fatwa Mutakhir. Terj. Al-Hamid Al-Husaini. Jakarta : Yayasan al-Hamidy 1995
Yusuf Qardhawi, Halah Haram dalam Islam. Terj. Wahid Ahmadi. Solo : Era Intermedia 2003




[1] Ibnu ’Abidin, Radd al-Muhtaar ‘ala al-Durri al-Mukhtar, juz 27, (Dar ‘Alim al-Kutub), hal. 266

[2] Muhammad bin Ahmad al-Syarbini, Haasyiyyah al-Bujairimiy ’Ala al-Khaathib, juz 5, (Beirut: Dar al-kutub al-Ilmiyyah),  hal. 475
[3] ’Abdurrahman Qaraa’ah, Fatawa al-Azhar, juz 5, hal. 499
[4] ’Abdurrahman Qaraa’ah, Fatawa al-Azhar, juz 7, hal. 247
[5] Fatawa Lajnah al-Daaimah li al-Buhuuts wa al-’Ilmiyyah wa al-Iftaa’, juz 7, hal. 282
[6] Imam Syaukaniy, Tafsir Fath al-Qadiir, juz 1, (Beirut: Dar al-Ma’rifah),  hal. 64
[7] Ibnu ’Abidin, Radd al-Muhtaar ‘ala al-Durri al-Mukhtar, juz 27, (Dar ‘Alim al-Kutub), hal. 266
[8] ’Abdurrahman Qaraa’ah, Fatawa al-Azhar, juz 7, hal. 247
[9] Taqiyyuddin An Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islaamiyyah, Ushul Fiqh, juz 3, (Al-Quds: Min Mansyurat Hizb at-Tahrir. 1953), hal. 459
[10] Yusuf Qardhawi, Fatwa-Fatwa Mutakhir. Terj. Al-Hamid Al-Husaini. (Jakarta: Yayasan al-Hamidy 1995), hal. 829-833
[11] Yusuf Qardhawi, Halah Haram dalam Islam. Terj. Wahid Ahmadi. (Solo: Era Intermedia 2003), hal. 121
[12] Ahmad Syar Basyi, Himpunan Fatwa. (Surabaya: al-Ikhlas. 1992), hal. 486
[13] Yusuf Qardhawi, Fatwa-Fatwa Mutakhir…., hal. 833

Tidak ada komentar:

Posting Komentar