Selasa, 28 Agustus 2012

Makruh Hukumnya Menggerak-gerakkan Jari Telunjuk Ketika Tasyahhud


Jumhur ulama Syafi’i memakruhkan menggerak-gerakkan telunjuk waktu tasyahhud, dalam Hasiyah al-Bajuri jilid 1 halaman 220: “Dan tidaklah boleh seseorang itu menggerak-gerakkan jari telunjuknya. Apabila digerak-gerakkan, maka makruh hukumnya dan tidak membatalkan sholat menurut pendapat yang lebih shohih dan dialah yang terpegang karena gerakan telunjuk itu adalah gerakan yang ringan. Tetapi menurut satu pendapat, batal sholat seseorang apabila dia menggerak-gerakkan telunjuknya itu tiga kali berturut-turut [pendapat ini bersumber dari Abdullah bin Ali bin Abi Hurairah sebagaimana tersebut dalam Al-Majmu’ Syarhil Muhadzdzab III/454]. Dan yang jelas bahwa khilaf (perbedaan) tersebut adalah selama tapak tangannya tidak ikut bergerak. Tetapi jika tapak tangannya ikut bergerak maka secara pasti batallah shalatnya”.

Imam Nawawi dalam Fatawa-nya halaman 54 dan dalam Syarh Muhadzdab-nya III/454 menyatakan makruhnya menggerak-gerakkan telunjuk tersebut. Karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan sia-sia dan main-main disamping menghilangkan kekhusyuan.
Dalam kitab Hasyiah al-Bujairimi ‘ala al-Minhaj 1/218: “Tidak boleh mentahrik jari telunjuk, hal ini demi ittiba’ (mengikuti sunnah Nabi). Jika anda berkata; ‘Sesungguhnya telah datang hadits yang shohih yang menunjuk kepada pentahrikan jari telunjuk dan Imam Malik pun telah mengambil hadits tersebut. Begitupula telah beberapa hadits yang shohih yang menunjuk kepada tidak ditahriknya jari telunjuk.Maka manakah yang diunggulkan’? Saya menjawab: ‘Di antara yang mendorong Imam Syafi’i mengambil hadits-hadits yang menunjuk kepada tidak ditahriknya jari telunjuk adalah karena yang demikian itu dapat mendatangkan ketenangan yang senantiasa dituntut keberadaannya di dalam sholat”.
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj II:80: “Tidak boleh mentahrik jari telunjuk ketika telah terangkat demi ittiba’. Dan telah shohih hadits yang menunjuk kepada pentahrikannya, maka demi untuk menggabungkan kedua dalil, dibawalah tahrik itu kepada makna ‘diangkat’. Terlebih lagi di dalam tahrik tersebut ada pendapat yang menganggapnya sebagai sesuatu yang haram yang dapat membatalkan sholat. Oleh karena itu kami mengatakan bahwa tahrik dimaksud hukumnya makruh”.
Dalam kitab Mahalli 1/164: “Tidak boleh mentahrik jari telunjuk, hal ini berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud. Pendapat lain mengatakan: ‘Sunnah mentahrik jari telunjuk karena berdasarkan hadits riwayat Baihaqi’, beliau berkata bahwa kedua hadits itu shohih. Dan didahulukannnya hadits pertama yang menafi’kan tahrik atas hadits kedua yang menetapkan tahrik adanya karena adanya beberapa maslahat pada ketiadaan tahrik itu”.
Orang yang mengatakan sunnah hukumnya menggerak-gerakkan telunjuk berdalil hadits riwayat Wa’il bin Hujrin yang menerangkan tentang tata cara sholat Nabi. Riwayat yang dimaksud ialah: “Kemudian Nabi mengangkat jari telunjuknya maka aku melihat beliau menggerak-gerakkannya sambil berdo’a”. (HR.Nasa’i)
Hadits ini mengandung syadz, karena lafazh “yuharrikuha” tidak terdapat dalam riwayat yang dibawakan oleh 22 perawi lainnya dari Wa’il bin Hujr.
Mereka juga berdalil dengan hadits dari Ibnu Umar yang menyatakan bahwa:“Menggerak-gerakkan telunjuk diwaktu shalat dapat menakut-nakuti setan”. Ini hadits dho’if karena hanya diriwayatkan seorang diri oleh Muhammad bin Umar al-Waqidi (Al-Majmu’ Syarhil Muhadzdzab III/454 dan Al-Minhajul Mubin hal.35).
Ibn ‘Adi dalam Al-Kamil Fi Al-Dhu’afa VI/2247: “Hadits ‘Menggerak-gerakkan jari (telunjuk) dalam sholat dapat menakut-nakuti setan’ adalah hadits maudhu’.”
Redaksi hadits yang sebenarnya ialah seperti yang terdapat dalam Al-Musnad II:119, Ad-Du’a karangan Imam Thabarani II:1087, Al-Bazzar dalam Kasyf Al-Atsar I:272 dan kitab hadits lainnya yang berbunyi: “Diriwayatkan dari Nafi’, bahwa Abdullah bin Umar ra. jika (melakukan) sholat, dia berisyarat dengan (salah satu) jarinya lalu diikuti oleh matanya, seraya berkata, “Rasullah saw. bersabda: ‘Sungguh itu lebih berat bagi setan dari pada besi’.”
Jadi dalam hadits tersebut tidak disebutkan kata-kata Yuharrikuha (menggerak-gerakkannya) tetapi hanya disebutkan ‘berisyarat dengan jarinya’ yang kemudian pandangan beliau tidak melebihi ujung telunjuknya. Jadi, ketika jari telunjuk itu telah terangkat, maka pandangan mata beralih dari tempat sujud dan melirik kepada ujung jari telunjuk atau pada tempat di jari telunjuk yang menempel padanya kuku.
Para Imam (Mujtahidin) pun tidak mengamalkan hadits yang mengisyaratkan tahrik itu termasuk ulama dahulu dari kalangan Imam Malik (Malikiyyah) sekalipun. Orang yang melakukan tahrik itu bukan dari madzhab Malikiyyah dan bukan juga yang lainnya.
Al-Hafizh Ibn Al-‘Arabi Al-Maliki dalam ‘Aridhat Al-Ahwadzi Syarh Turmduzi II/85 menyatakan: “Jauhilah olehmu menggerak-gerakkan jarimu dalam tasyahhud, dan janganlah berpaling kepada riwayat Al-‘Uthbiyyah, karena riwayat tersebut baliyyah (mengandung bencana).”
Al-Hafizh ibnul Hajib Al-Maliki dalam Mukhtashor Fiqh-nya mengatakan bahwa yang masyhur dalam madzhab Imam Malik adalah tidak menggerakkan telunjuk yang diisyaratkan itu.
Tiga imam madzhab lainnya yakni Hanafi, Syafi’i dan Hanbali tidak memakai zhohir hadits Wa’il bin Hujr tersebut sehingga dapat kita jumpai fatwa beliau bertiga tidak mensunnahkan tahrik. Hal ini disebabkan karena mensunnahkan tahrik berarti menggugurkan hadits Abdullah bin Zubair dan hadits-hadits lainnya yang menunjukkan Nabi saw tidak menggerak-gerakkan telunjuk.
Imam Baihaqi yang bermadzhab Syafi’i memberi komentar terhadap hadits Wa’il bin Hujr sebagai berikut: “Terdapat kemungkinan bahwa yang dimaksud dengan tahrik di situ adalah mengangkat jari telunjuk, bukan menggerak-gerakkannya secara berulang sehingga dengan demikian tidaklah bertentangan dengan hadits ibnu Zubair.”
Kesimpulan Imam Baihaqi adalah hasil dari penerapan metode penggabungan dua hadits yang berbeda karena hal tersebut memang memungkinkan. Kalau mengikuti komentar Imam Baihaqi ini, memang semulanya jari telunjuk itu diam dan ketika sampai pada hamzah “illallah” ia kita angkat, maka itu menunjukkan adanya penggerakan jari telunjuk tersebut, tetapi bukan digerak-gerakkan berulang-ulang sebagaimna pendapat sebagian orang.
Dari Abdullah bin Zubair, ia berkata, “Rasulullah saw., apabila duduk dalam shalat, beliau menjadikan telapak kaki kirinya diantara paha dan betisnya dan menghamparkan telapak kaki kanannya dan meletakkan tangan kirinya diatas lututnya yang kiri dan meletakkan tangan kanannya diatas lutut kanannya, dan berisyarat dengan jarinya (telunjuk).” [HR. Muslim no. 579; Abu Daud no. 734; an-Nasa’i no. 1270]. Hadits ini shahih.

Telah mengabarkan Mu’awiyah bin Umar, dari Zaidah bin Qudamah, dari ‘Ashim bin Kulaib telah mengabarkan ayahnya, Bahwa Wail bin Hujrin berkata, “Aku katakan sesungguhnya aku memperhatikan shalatnya Rasulullah saw., bagaimana beliau melakukan shalat… kemudian beliau duduk iftirasy dan meletakkan tangan kirinya diatas paha dan lutut kirinya dan menjadikan siku kanannya diatas paha kanannya kemudian beliau menggenggam jari-jemarinya dan membuat lingkaran (dengan ibu jari dan jari tengah) kemudian mengangkat telunjukknya dan aku melihat beliau menggerak-gerakkannya dan berdoa dengannya.” [HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya (5/170); Ahmad dalam Musnadnya (4/318); Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya (3/165)]
Syeikh Muqbil bin Hadi al-Wad’iy (tokoh salafy yang wafat dengan sebab kanker lidah), dalam salah satu risalahnya, telah mengupas panjang lebar tentang ke-syadz-an atau keganjilan hadits menggerak-gerakkan telunjuk yang diriwayatkan oleh Zaidah bin Qudamah, dinilai menyelisihi periwayatan 22 orang perawi yang meriwayatkan hadits serupa dari jalur ‘Ashim bin Kulaib dan mereka tidak menyebutkan kalimat “menggerak-gerakkan telunjuk”. Sementara itu, Syeikh Ahmad al-Ghumari dalam kitab Takhrij Hadits Bidayatul Mujtahid (hal. 137-140) menyebutkan 6 orang perawi yang meriwayatkan hadits dari ‘Ashim bin Kulaib tanpa ada tambahan kalimat “menggerak-gerakkan telunjuk”. Sehingga Syeikh Muqbil dan Syeikh Ahmad al-Ghumari menilai bahwa hadits menggerak-gerakkan telunjuk ini adalah Syadz (ganjil) karena hanya Zaidah bin Qudamah yang meriwayatkan hadits tersebut dengan tambahan “menggerak-gerakkan telunjuk”. Inilah alasan bagi para pengikut Syeikh Muqbil bin Hadi al-Wad’iy untuk tidak menggerak-gerakkan telunjuknya ketika tasyahud, di samping alasan bahwa isyarat yang disebutkan dalam hadits pertama diatas adalah isyarat tanpa gerakan.
Kemudian, dalam hadits Muslim diriwayatkan:
وحدثنا عبدالله بن حميد. حدثنا يونس بن محمد. حدثنا حماد بن سلمة عن أيوب، عن نافع، عن ابن عمر؛ أن رسول الله صلى الله عليه وسلم، كان إذا قعد في التشهد وضع يده اليسرى على ركبتيه اليسرى. ووضع يده اليمنى على ركبته اليمنى. وعقد ثلاثة وخمسين. وأشار بالسبابة.
Dan telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Humaid, telah menceritakan kepada kami Yunus bin Muhammad, telah menceritakan kepada kami Hamad bin Salamah dari Ayub dari Nafi, dari Ibnu ‘Umar bahwa Rasulullah saw ketika duduk tasyahud meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya dan meletakkan tangan kanannya di atas lutuk kanannya dan membuat ikatan jari 53 dan berisyarat dengan jari telunjuknya. (HR. Muslim No. (580)-116)
Dalam hadits Muslim no. (580)-114 disebutkan sifat isyarat tsb adalah رفع إصبعه اليمنى (mengangkat jari telunjuk yang kanan)
وحدثني محمد بن رافع وعبد بن حميد ( قال عبد أخبرنا وقال ابن رافع حدثنا عبدالرزاق ) أخبرنا معمر بن عبيدالله بن عمر عن نافع عن ابن عمر أن النبي صلى الله عليه و سلم كان إذا جلس في الصلاة وضع يديه على ركبتيه ورفع إصبعه اليمنى التي تلي الإبهام فدعا بها ويده اليسرى على ركبته اليسرى باسطها عليه
Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi’ dan ‘Abdu bin Humaid (‘Abdu berkata “telah mengabarkan kepada kami” dan Ibnu Rafi’ berkata “telah menceritakan kepada kami” ‘Abdurrazaq), telah mengabarkan kepada kami Ma’mar bin ‘Ubaidillah bin ‘Umar dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar bahwa Nabi saw ketika duduk dalam shalat, beliau meletakkan tangannya di atas lututnya dan mengangkat jari telunjuknya yang berada di sebelah ibu jarinya kemudian berdo’a dengannya dan tangannya yang kiri berada di atas lututnya yang kiri dengan mengembang. (HR. Muslim No. (580)-114)
“Sesungguhnya Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam beliau berisyarat dengan telunjuknya bila beliau berdoa dan beliau tidak mengerak-gerakkannya”. [Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya no.989, An-Nasai dalam Al-Mujtaba 3/37 no.127, Ath-Thobarany dalam kitab Ad-Du’a no.638, Al-Baghawy dalam Syarh As-Sunnah 3/177-178 no.676. Semuanya meriwayatkan dari jalan Hajjaj bin Muhammad dari Ibnu Juraij dari Muhammad bin ‘Ajlan dari ‘Amir bin ‘Abdillah bin Zubair dari ayahnya ‘Abdullah bin Zubair… kemudian beliau menyebutkan hadits ini.]
Hajjaj bin Muhammad, beliau rawi tsiqoh (terpercaya) yang tsabit (kuat) akan tetapi mukhtalit (bercampur) hafalannya diakhir umurnya, akan tetapi hal tersebut tidak membahayakan riwayatnya karena tidak ada yang mengambil hadits dari beliau setelah hafalan beliau bercampur. Baca : Al-Kawa kib An-Nayyirot, Tarikh Baghdad dan lain-lainnya.
Ibnu Juraij, nama beliau ‘Abdul Malik bin ‘Abdil ‘Aziz bin Juraij Al-Makky seorang rawi tsiqoh tapi mudallis akan tetapi riwayatnya disini tidak berbahaya karena beliau sudah memakai kata A khbarani (memberitakan kepadaku). Muhammad bin ‘Ajlan, seorang rawi shoduq (jujur). ‘Amir bin ‘Abdillah bin Zubair, kata Al-Hafidz dalam Taqrib beliau adalah tsiqoh ‘abid (terpercaya, ahli ibadah). ‘Abdullah bin Zubair, seorang shahabat.
Jadi, Nabi memberi isyarat dengan mengangkat telunjuk, dan bukan dengan menggerak-gerakkannya. Kata menggerak-gerakkan sendiri adalah kata yang perlu penjelasan. Apakah ia ke atas dan ke bawah, ke kanan dan ke kiri, ataukah berputar-putar.
Hadits “menggerak-gerakkan” itu mengandung syadz, yang dalam pandangan Syaikh Moqbel dapat melemahkan hadits tersebut. Sedangkan hadits mengangkat telunjuk itu shahih. Maka mengangkat telunjuk dan tidak menggerak-gerakkannya adalah kuat.
Sesungguhnya di dalam sholat adalah suatu kesibukan. [HR. Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas'ud]
Sholat bukanlah ibadah biasa. Ia merupakan ibadah maghdhoh yang tauqify. Maka tidak semestinya menambahi pekerjaan di dalamnya kecuali dengan dalil yang kuat. Berisyarat dengan jari telunjuk itu asalnya tidak digerak-gerakkan sampai ada dalil yang menyatakan bahwa jari telunjuk itu diisyaratkan dengan digerak-gerakkan dan telah disimpulkan bahwa berisyarat dengan menggerak-gerakkan jari telunjuk adalah hadits lemah. Maka yang wajib dalam berisyarat itu adalah dengan tidak digerak-gerakkan. Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar